Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ragam

Kurtubi: Jangan Biarkan Eks Rawa Sulang Jadi Surga Spekulan Tanah

3
×

Kurtubi: Jangan Biarkan Eks Rawa Sulang Jadi Surga Spekulan Tanah

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Pengamat kebijakan publik sekaligus Aktivis 98, Kurtubi, menilai polemik tanah eks Rawa Sulang di wilayah Tangerang Utara kini menjadi ujian paling nyata bagi keberanian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan aturan penertiban tanah terlantar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2025.

Menurutnya, keberadaan lahan-lahan bersertifikat yang bertahun-tahun dibiarkan kosong di kawasan eks rawa tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Ia menegaskan, sertifikat hak atas tanah bukanlah tameng hukum untuk membiarkan tanah terbengkalai tanpa fungsi sosial maupun manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Negara memberikan hak, izin, bahkan perubahan zonasi untuk pembangunan. Tapi ketika tanah itu justru dibiarkan mati dan menjadi objek spekulasi, maka negara juga punya hak untuk menertibkannya kembali,” tegas Kurtubi.

Ia menjelaskan, secara historis kawasan Rawa Sulang merupakan kawasan rawa dan penyangga ekologis yang memiliki fungsi penting sebagai tampungan air dan pengendali banjir. Namun dalam perkembangannya, sebagian kawasan tersebut berubah fungsi melalui kebijakan tata ruang menjadi kawasan industri, pergudangan, hingga perumahan.

“Persoalannya bukan lagi soal legalitas sertifikat. Banyak lahan sudah SHM atau HGB, tetapi faktanya kosong bertahun-tahun, tidak dibangun, tidak dimanfaatkan, dan tidak memberi manfaat apa pun bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Kurtubi menilai kondisi tersebut telah memenuhi unsur tanah terlantar sebagaimana diatur dalam PP 48/2025. Dalam aturan itu, tanah yang telah memiliki hak namun tidak dimanfaatkan lebih dari dua tahun dapat ditetapkan sebagai objek penertiban oleh pemerintah.

“PP 48/2025 memberi kewenangan kuat kepada kepala daerah untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, hingga menetapkan status tanah terlantar. Jadi sebenarnya Bupati Tangerang memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk bertindak,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan aturan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan tanah benar-benar digunakan sesuai tujuan pembangunan dan kepentingan publik.

“Kalau zonasi sudah diubah demi pembangunan ekonomi, tapi lahannya malah jadi cadangan spekulasi, maka masyarakat yang dirugikan. Fungsi sosial tanah hilang, lingkungan rusak, sementara manfaat ekonominya tidak ada,” lanjutnya.

Senada dengan itu, warga sekitar kawasan eks Rawa Sulang, Karim, mengaku masyarakat sudah lama mempertanyakan kejelasan pemanfaatan lahan-lahan kosong tersebut. Menurutnya, warga justru merasakan dampak lingkungan yang semakin buruk setiap musim hujan.

“Dulu rawa itu masih bisa menahan air. Sekarang banyak yang ditimbun tapi tidak dibangun juga. Akibatnya banjir makin sering dan warga yang kena dampaknya,” ujar Karim.

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penerbitan izin dan perubahan tata ruang, tetapi juga serius mengawasi realisasi pembangunan di lapangan.

“Kalau memang sudah diberi izin, ya harus dibangun sesuai tujuan awal. Jangan dibiarkan kosong bertahun-tahun sementara masyarakat sekitar terus dirugikan,” katanya.

Kurtubi menegaskan, saat ini publik hanya menunggu satu hal, yakni keberanian dan ketegasan Bupati Tangerang dalam menggunakan kewenangan yang telah diberikan negara melalui PP 48/2025.

Menurutnya, langkah awal yang harus segera dilakukan ialah membentuk tim penertiban tanah terlantar tingkat kabupaten, melakukan inventarisasi seluruh lahan kosong bersertifikat di eks Rawa Sulang, lalu menetapkan statusnya secara terbuka dan transparan.

“Ini momentum pembuktian kepemimpinan. Kalau aturan tidak ditegakkan, maka publik akan melihat bahwa tata ruang hanya menguntungkan spekulan tanah. Tapi kalau berani bertindak, ini bisa menjadi pesan kuat bahwa tanah di Tangerang harus benar-benar bekerja untuk rakyat,” pungkasnya.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *