NasionalRagam

Analisis dan Kajian Hukum Terkait Kebakaran TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang

13
×

Analisis dan Kajian Hukum Terkait Kebakaran TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ach Alyuni Alfariqi
Ketua DPK LP3NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Kabupaten Tangerang

 

BantenNet, TANGERANG – Kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, tidak hanya menimbulkan kerugian lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas pengelolaan sampah tersebut.

1. Dampak Lingkungan

Kebakaran di TPA menghasilkan asap pekat yang mengandung berbagai zat berbahaya seperti karbon monoksida (CO), partikulat halus (PM2.5), dioksin, furan, serta senyawa beracun lainnya yang berasal dari pembakaran sampah campuran. Dampak yang dapat timbul antara lain:

  1. Penurunan kualitas udara di wilayah sekitar TPA.
  2. Pencemaran tanah akibat residu pembakaran.
  3. Potensi pencemaran air tanah melalui rembesan lindi (leachate) yang tercampur sisa material terbakar.
  4. Peningkatan emisi gas rumah kaca, khususnya metana dan karbon dioksida.

Secara lingkungan, kejadian ini bertentangan dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengedepankan pencegahan pencemaran serta kerusakan lingkungan.

2. Dampak Kesehatan Masyarakat

Asap hasil pembakaran sampah dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.

  1. Risiko kesehatan yang dapat muncul meliputi:
  2. Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
  3. Iritasi mata, hidung, dan tenggorokan.
  4. Gangguan paru-paru akibat paparan partikel berbahaya.

Potensi dampak jangka panjang akibat paparan zat toksik dan karsinogenik.

Dalam perspektif hak asasi manusia, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

3. Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

UU Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah yang aman, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Pasal 22 mengatur bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah secara sistematis dan berkesinambungan.

Apabila kebakaran terjadi akibat buruknya pengelolaan timbunan sampah atau tidak tersedianya sistem pencegahan kebakaran yang memadai, maka dapat menjadi indikator tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah sebagaimana diamanatkan undang-undang.

4. Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang dan badan usaha wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar. Meskipun konteks TPA berbeda dengan pembukaan lahan, prinsip pencegahan pencemaran akibat kebakaran tetap menjadi bagian dari kewajiban pengelolaan lingkungan.

Selain itu, Pasal 67 menegaskan:

“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”

Jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan pencemaran udara akibat kebakaran, maka dapat dilakukan evaluasi terhadap tanggung jawab pengelola maupun instansi terkait.

5. Kewajiban Pemerintah Daerah

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki tanggung jawab untuk:

  1. Melakukan pengawasan rutin terhadap kondisi TPA.
  2. Menyediakan sistem mitigasi dan pencegahan kebakaran.
  3. Melaksanakan monitoring gas metana.
  4. Menyusun prosedur tanggap darurat.
  5. Melakukan evaluasi menyeluruh pasca kebakaran.

6. Indikasi yang Perlu Diinvestigasi

Peristiwa kebakaran TPA Jatiwaringin perlu diinvestigasi secara komprehensif untuk memastikan penyebab utama kejadian, antara lain:

  • Apakah terdapat akumulasi gas metana akibat pengelolaan sampah yang tidak optimal.
  • Apakah tersedia sistem deteksi dini kebakaran.
  • Apakah sarana dan prasarana pengamanan TPA telah sesuai standar operasional.
  • Apakah pengawasan rutin dilakukan secara berkala.
  • Apakah terdapat unsur kelalaian atau faktor eksternal lainnya.

7. Rekomendasi

Sebagai langkah perbaikan, sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPA Jatiwaringin.
  2. Pemasangan alat monitoring gas metana dan sistem peringatan dini kebakaran.
  3. Peningkatan kapasitas pengawasan dan pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill.
  4. Penyusunan kajian dampak lingkungan pasca kebakaran.
  5. Pemeriksaan kualitas udara dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
  6. Transparansi hasil investigasi kepada publik.
  7. Evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kelalaian.

Kesimpulan

Kebakaran TPA Jatiwaringin bukan semata-mata peristiwa kebakaran biasa, melainkan peristiwa yang memiliki implikasi lingkungan, kesehatan, dan hukum. Apabila terbukti terdapat kelemahan pengawasan maupun pengelolaan sampah, maka kejadian ini menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah pencegahan dan perbaikan sistem menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terus berulang dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *