BantenNet, TANGERANG – Pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan mencuat di tengah ramainya pemberitaan mengenai keberadaan lapak pengelolaan sampah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Ucapan tersebut memicu kecaman dari kalangan jurnalis dan organisasi pers karena dinilai telah mencederai kehormatan profesi wartawan.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui pesan singkat, seorang pengelola sampah ilegal yang disebut bernama Acy diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan.
“Ngapain wartawan dikasih duit, kalau mau duit mah kerja sortir sampah.”
“Kalau mau duit, suruh kerja sortir sampah.”
Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Pasalnya, ucapan itu dinilai tidak hanya menyerang individu tertentu, tetapi juga berpotensi menghina profesi wartawan secara keseluruhan.
Menanggapi hal tersebut, Mustajib selaku Divisi Litbang BantenNet menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh siapa pun, terlebih oleh pihak yang tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal.
“Ucapan seperti itu sangat tidak pantas. Memangnya siapa yang meminta uang? Wartawan yang mana yang meminta uang? Jangan membuat tuduhan dan generalisasi yang dapat mencemarkan nama baik profesi wartawan,” tegas Mustajib, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan bekerja untuk kepentingan publik dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan dan lembaga pers. Kami sedang mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh terkait pernyataan tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Biro Hukum Media Lintas Cakrawala News menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ucapan tersebut sangat disayangkan dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan. Kami akan mempelajari aspek hukumnya lebih lanjut,” ujar Sukma Ringgit. SH perwakilan Biro Hukum Media Lintas Cakrawala News.
Secara hukum, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Di sisi lain, apabila suatu pernyataan mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau menyerang kehormatan seseorang maupun kelompok profesi tertentu, maka dapat dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai unsur dan fakta hukum yang dapat dibuktikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di Desa Gintung. Sejumlah kalangan menilai bahwa kritik terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang beradab dan sesuai ketentuan hukum, bukan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan atau mendiskreditkan profesi tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melontarkan pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
> ldn













