BantenNet, BOGOR – Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ditemukan di sebuah lokasi di Jalan Desa Lewinutug Nomor 61–62, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut menjadi perhatian publik setelah awak media mendapati sejumlah kendaraan dan wadah penyimpanan BBM dalam jumlah yang tidak wajar.
Saat berada di lokasi, awak media menemukan sedikitnya tiga unit sepeda motor jenis Thunder yang terparkir. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki lebih besar dari standar pabrikan.
Selain itu, terlihat tujuh jeriken, empat di antaranya berisi BBM jenis Pertalite dan tiga lainnya dalam keadaan kosong. Di lokasi yang sama juga ditemukan tujuh galon bekas air mineral berkapasitas sekitar 15 liter, dengan tiga galon berisi Pertalite dan empat lainnya kosong yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan BBM.
Kecurigaan semakin menguat ketika awak media menyaksikan secara langsung proses pemindahan Pertalite dari tangki sepeda motor ke dalam jeriken berwarna biru berkapasitas sekitar 35 liter. Saat proses berlangsung, selang masih terhubung dari tangki motor menuju jeriken.
Ketika dikonfirmasi mengenai asal-usul BBM tersebut, dua pria yang berada di lokasi mengaku Pertalite diperoleh dari SPBU Lampu Merah Sentul dan SPBU Babakan Madang.
Tak lama kemudian, seorang perempuan keluar dari lokasi sambil merekam aktivitas awak media. Ia mempertanyakan kehadiran wartawan dan menegaskan bahwa dirinya bersama suaminya tidak melakukan pelanggaran hukum.
Awak media menjelaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk melakukan konfirmasi dan memberikan edukasi terkait ketentuan hukum yang mengatur distribusi serta peredaran BBM bersubsidi, mengingat ditemukannya sejumlah kendaraan, jeriken, dan galon berisi Pertalite di lokasi tersebut.
Namun situasi di lapangan berangsur memanas. Perempuan tersebut kembali menegaskan bahwa BBM yang dimiliki diperoleh secara sah dari SPBU dan bukan hasil pencurian. Ia juga mempertanyakan tujuan kedatangan awak media dan menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Karena situasi dinilai tidak lagi kondusif, awak media menghubungi layanan darurat Kepolisian Republik Indonesia melalui nomor 110 pada pukul 03.28 WIB. Meski laporan diterima, hingga sekitar pukul 03.50 WIB petugas kepolisian belum tiba di lokasi.
Dalam rentang waktu tersebut, sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi mulai berdatangan. Demi menghindari potensi konflik dan menjaga keselamatan, awak media memutuskan meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.14 WIB.
Pimpinan Redaksi ICN: Wartawan Sedang Menjalankan Tugas Jurnalistik
Menanggapi viralnya video yang beredar di media sosial terkait peristiwa tersebut, Pimpinan Redaksi Indonesia Cerdas News (ICN), Sahatma Refindo, menegaskan bahwa pria yang tampil dalam video dan mengaku sebagai wartawan ICN merupakan jurnalis resmi yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“Pria tersebut bernama Insaan Athoriik. Ia adalah wartawan ICN yang bertugas di Kabupaten Bogor dan aktif di Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia. Saat itu ia sedang melakukan peliputan terkait dugaan pelanggaran distribusi dan perdagangan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Sahatma.
Sahatma menyayangkan munculnya narasi negatif di media sosial yang menurutnya menggiring opini publik seolah-olah tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan tersebut merupakan tindakan yang keliru.
Menurutnya, indikasi pelanggaran terhadap regulasi distribusi BBM bersubsidi seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, bukan justru memunculkan stigma negatif terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
APH Diminta Bertindak Tegas
Sahatma menegaskan bahwa praktik penjualan BBM bersubsidi secara eceran tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena rawan memicu kebakaran.
“Aparat penegak hukum harus cepat tanggap dan mengambil tindakan tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, modus yang diduga digunakan adalah membeli Pertalite menggunakan sepeda motor dengan tangki berkapasitas besar, kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat secara eceran untuk memperoleh keuntungan.
FWJ Indonesia: Pelanggaran Migas Memiliki Sanksi Pidana
Secara terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menegaskan bahwa praktik penimbunan maupun perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penjualan BBM bersubsidi secara ilegal, termasuk penimbunan dan pengecer tanpa izin, memiliki konsekuensi hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas,” kata Opan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Opan juga menyoroti pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang beredar melalui media sosial dan dinilai menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan maupun LSM.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti pemerasan oleh oknum wartawan, maka proses hukum harus dilakukan sesuai aturan. Namun dalam kasus ini, ia menilai kegiatan yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik berupa konfirmasi dan pengumpulan informasi.
Dugaan Pelanggaran Perlu Diusut
Kasus dugaan penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi di Citeureup kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Publik menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyangkut potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi energi, praktik semacam ini juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat akibat penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lingkungan permukiman.
> iwan














