BantenNet, TANGERANG – Dugaan tindakan intimidasi, penganiayaan, hingga upaya pembatasan kebebasan pers mencuat dari kantor FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang. Korbannya adalah Ageng Suseno, seorang jurnalis media online Kisikisi.co yang mengaku mengalami perlakuan kasar saat melakukan konfirmasi terkait pelayanan pengambilan BPKB, Selasa (04/08/2026).
Kasus ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik, tetapi juga dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika dirinya mendampingi rekannya yang hendak mengambil BPKB kendaraan di kantor FIF Tangcity. Saat itu, proses pengambilan dokumen mengalami kendala lantaran KTP pemilik kendaraan hilang dan hanya dilengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sebagai jurnalis, Ageng kemudian mencoba meminta penjelasan terkait prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan perusahaan. Namun, upaya konfirmasi tersebut justru diduga berujung pada tindakan represif.
“Saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan. Tetapi saya dihalangi, didorong, diminta menghapus rekaman, bahkan mengalami luka akibat dicakar,” ungkap Ageng.
Yang menjadi sorotan, korban mengaku sempat dilarang meninggalkan ruangan sebelum menghapus rekaman dan kutipan yang telah diperolehnya.
“Tahan itu, jangan boleh keluar sebelum dihapus,” ujar Ageng menirukan perintah yang diduga disampaikan oleh salah seorang oknum pegawai kepada petugas keamanan.
Jika keterangan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perampasan kemerdekaan seseorang dan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang.
Dugaan Pembungkaman Pers di Ruang Publik
Kuasa hukum korban dari Firma Hukum YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menilai peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa antara pelanggan dan perusahaan.
Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa tindakan intimidasi tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas pencarian informasi oleh seorang jurnalis.
“Klien kami datang untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi. Namun yang terjadi justru dugaan intimidasi, penghadangan, pemaksaan penghapusan data, hingga kekerasan fisik. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi juga dugaan serangan terhadap kemerdekaan pers,” tegas Nelson.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Laporan Polisi Resmi Diajukan
Atas kejadian tersebut, kuasa hukum korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor:
LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA
Pihak pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, baik oknum sekuriti maupun pegawai perusahaan yang disebut berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Selain dugaan pelanggaran terhadap UU Pers, penyidik juga didorong untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP serta dugaan perbuatan melawan hukum lainnya apabila ditemukan fakta-fakta yang mendukung.
FIF Tangcity Diminta Buka Suara
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai standar pelayanan dan mekanisme penanganan konflik di lingkungan perusahaan pembiayaan tersebut.
Mengapa seorang jurnalis yang sedang melakukan konfirmasi justru mengaku mengalami intimidasi?
Siapa yang memerintahkan penghapusan rekaman dan pelarangan keluar ruangan?
Apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi oknum tertentu atau bagian dari kebijakan internal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak manajemen FIF Tangcity.
Kuasa hukum korban mendesak perusahaan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik dan mengambil tindakan tegas apabila terdapat pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Hari ini yang menjadi korban adalah seorang jurnalis. Besok bisa saja masyarakat umum yang mengalami hal serupa. Karena itu, kasus ini harus diusut secara transparan dan tuntas,” ujar Nelson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia. Sebab dalam negara demokrasi, kritik dan pertanyaan tidak boleh dibalas dengan intimidasi, apalagi kekerasan.













