BantenNet, TANGERANG – Menjelang agenda rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, isu dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencuat dan menjadi perhatian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat.
Rumor yang beredar menyebutkan adanya dugaan bahwa proses pengisian sejumlah jabatan strategis tidak sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, integritas, dan rekam jejak kinerja, sebagaimana prinsip Sistem Merit dalam manajemen ASN. Sebaliknya, muncul dugaan adanya pengaruh kedekatan dengan pihak tertentu hingga kepentingan transaksional dalam proses memperoleh jabatan.
Informasi yang berkembang bahkan menyebut adanya pihak-pihak yang diduga berperan sebagai “makelar jabatan”, yang menawarkan akses atau menjembatani kepentingan calon pejabat untuk mendapatkan posisi tertentu, mulai dari jabatan administrator hingga jabatan camat.
Lebih serius lagi, beredar kabar mengenai dugaan permintaan atau pemberian sejumlah uang dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk posisi tertentu.
Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum, karena belum terdapat bukti yang terverifikasi maupun keputusan dari aparat penegak hukum yang membuktikan adanya transaksi jual beli jabatan tersebut.
Meski begitu, berulangnya isu serupa setiap kali menjelang agenda mutasi dan promosi jabatan patut menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka agar rumor tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin merusak kepercayaan ASN dan masyarakat terhadap proses pembinaan karier birokrasi.
Sistem Merit Jangan Sekadar Formalitas
Persoalan tersebut menjadi penting karena pengisian jabatan ASN seharusnya mengacu pada prinsip Sistem Merit, yakni menempatkan seseorang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, serta kebutuhan organisasi.
Prinsip tersebut menempatkan profesionalitas sebagai dasar utama dalam pengembangan karier ASN. Artinya, seorang ASN semestinya memiliki kesempatan yang adil untuk mendapatkan promosi berdasarkan kemampuan dan prestasinya, bukan karena kedekatan personal, kepentingan politik, maupun kemampuan finansial.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan manajemen ASN yang profesional dan berlandaskan prinsip merit. Manajemen ASN harus dijalankan secara objektif serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Karena itu, apabila benar terdapat praktik transaksional dalam pengisian jabatan, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut internal birokrasi. Hal tersebut berpotensi menjadi persoalan serius terkait integritas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Div. Litbang BantenNet: Jabatan Publik Bukan Komoditas
Mustajib Div. Litbang BantenNet menilai bahwa rumor mengenai dugaan jual beli jabatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil, terlebih apabila terus muncul dan berkembang menjelang agenda mutasi maupun promosi ASN.
“Jabatan publik bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Jika benar ada transaksi dalam proses memperoleh jabatan, maka persoalannya sangat serius karena dapat merusak sistem merit sekaligus mencederai ASN yang memiliki kompetensi dan rekam jejak kinerja,” ujar Mustajib Div. Litbang BantenNet.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu membuktikan bahwa setiap proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan parameter yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“ASN yang telah bekerja, berprestasi, memiliki kompetensi dan integritas tentu berhak mendapatkan kesempatan yang sama. Jangan sampai muncul persepsi bahwa karier seseorang ditentukan oleh kedekatan atau kemampuan finansial. Jika persepsi seperti itu berkembang, maka kepercayaan terhadap birokrasi akan semakin tergerus,” tegasnya.
Perlu Transparansi Proses Mutasi dan Promosi
Mustajib juga menilai bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat transparansi dalam setiap proses pengisian jabatan, terutama jabatan yang memiliki posisi strategis dalam pelayanan pemerintahan.
Transparansi tersebut setidaknya dapat diwujudkan melalui penjelasan mengenai mekanisme seleksi, kriteria penilaian, kompetensi yang dipersyaratkan, rekam jejak, serta dasar pertimbangan dalam penempatan maupun promosi ASN, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa proses mutasi dan promosi dilakukan secara tertutup atau berdasarkan pertimbangan yang tidak berkaitan dengan profesionalitas ASN.
Sebab, ketika proses pengisian jabatan tidak dapat dijelaskan secara transparan, ruang bagi spekulasi akan semakin terbuka.
Jika Ada Transaksi, Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya permintaan, pemberian, atau penerimaan uang yang berkaitan dengan pengisian jabatan ASN, maka persoalan tersebut harus diserahkan kepada mekanisme hukum dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengelolaan aparatur.
Pengawasan internal maupun eksternal perlu diperkuat. Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta lembaga pengawas yang memiliki kewenangan terkait manajemen ASN perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan.
Publik Menunggu Klarifikasi Pemkab Tangerang
Di tengah berkembangnya rumor tersebut, masyarakat Kabupaten Tangerang tentu berhak memperoleh kepastian mengenai bagaimana sesungguhnya mekanisme mutasi dan promosi jabatan yang sedang maupun akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Apakah seluruh proses benar-benar didasarkan pada Sistem Merit, atau terdapat faktor lain di luar kompetensi dan kinerja yang turut memengaruhi keputusan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka
BantenNet mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mengabaikan isu tersebut. Klarifikasi resmi diperlukan agar publik memperoleh informasi yang berimbang sekaligus untuk memastikan bahwa proses pengisian jabatan tidak tercemar praktik transaksional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang membenarkan maupun membantah rumor dugaan jual beli jabatan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan transaksi jabatan masih harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut.
BantenNet membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan informasi pembanding sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
> ldn














