
BantenNet, TANGERANG – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Seorang pelaku usaha bensin eceran di wilayah Pakuhaji diduga secara berulang membeli Pertalite menggunakan jeriken di SPBU 34.15517 yang berlokasi di Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas pembelian BBM bersubsidi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Pelaku bahkan secara terbuka mengakui telah berulang kali membeli Pertalite dalam jumlah tertentu menggunakan jeriken dan berencana kembali melakukan pembelian.
“Saya sudah empat kali membeli, dan setelah ini akan kembali lagi,” ujar pelaku saat ditemui di lokasi.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di SPBU. Pasalnya, pembelian Pertalite menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan secara bebas dan wajib memenuhi persyaratan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih mengejutkan lagi, pihak SPBU mengakui telah mengetahui aktivitas tersebut. Namun hingga kini tindakan yang dilakukan hanya sebatas teguran lisan.
Pengawas SPBU, Dani, mengatakan pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut terhadap aktivitas pembelian BBM menggunakan jeriken tersebut.
“Kami sudah memberikan teguran lisan. Untuk teguran tertulis atau tindakan lainnya akan saya koordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya kepada media, Kamis (13/8/2026).
Pernyataan tersebut justru memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap distribusi BBM bersubsidi. Sebab, aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken yang terjadi berulang kali semestinya menjadi perhatian serius bagi pengelola SPBU.
Dugaan Pembiaran Distribusi BBM Bersubsidi
Divisi Litbang BantenNet, Mustajib, menilai pengakuan pihak SPBU yang hanya memberikan teguran lisan tidak cukup untuk menghentikan aktivitas yang diduga berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Menurutnya, apabila aktivitas tersebut benar terjadi berulang kali dan diketahui oleh pengawas SPBU, maka muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur distribusi BBM subsidi dijalankan.
“Kalau memang pengawas mengetahui adanya pengisian berulang menggunakan jeriken, mengapa tidak ada langkah konkret untuk mencegahnya? Mengapa tidak berkoordinasi dengan aparat kepolisian atau Pertamina Patra Niaga? Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan,” tegas Mustajib.
Ia menambahkan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pertamina dan BPH Migas, tetapi juga operator SPBU yang menjadi garda terdepan dalam penyaluran BBM kepada masyarakat.
Berpotensi Langgar Undang-Undang Migas
Praktik pembelian, pengangkutan, penyimpanan maupun pendistribusian BBM bersubsidi secara tidak sesuai peruntukan dapat berimplikasi hukum.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya dapat disalurkan kepada konsumen yang berhak dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa pembelian BBM tertentu menggunakan jeriken wajib dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang untuk sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan.
Aparat Diminta Turun Tangan
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian dari Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Polresta Tangerang, hingga Polsek Pakuhaji untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Jika aktivitas pembelian menggunakan jeriken dilakukan secara berulang tanpa dokumen dan pengawasan yang memadai, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman guna memastikan tidak terjadi praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga maupun BPH Migas terkait dugaan aktivitas pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang terjadi di SPBU 34.15517 Pakuhaji tersebut.
> hariri











