Banten RayaBerita

Proyek Saluran Air (U-Ditch) di Desa Jatiwaringin Disoroti Warga, Dan LSM Gema Angkat bicara Diduga

3
×

Proyek Saluran Air (U-Ditch) di Desa Jatiwaringin Disoroti Warga, Dan LSM Gema Angkat bicara Diduga

Sebarkan artikel ini


ITidak sesuai spesifikasi

( 16/08/2026)

BantenNet, Tangerang — Pekerjaan pembangunan saluran air (Yudit) di wilayah RT 03/RW 1, Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari warga sekitar.

Sorotan tersebut muncul karena kondisi tanah hasil galian dan sisa material pekerjaan yang diduga belum dirapikan., Material tersebut dinilai mengganggu akses jalan warga yang kondisinya cukup sempit.

Hal tersebut disampaikan LSM Gema Banten DPC Kabupaten Tangerang, Barnas , Jumat, 16 Agustus 2026.

Barnas, menilai pengerjaan proyek terkesan asal jadi. Ataw tidak sesuai spesifikasi, Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan.

“Pemasangan U-Ditch tidak disertai papan informasi proyek. Selain itu, Bahan U-Ditch Diduga kurang Bermutu, Bahan U-Ditch Yang Digunakan Polos Tak Bermerek, Dan Ada Sebagian U-ditch yang Sempal Tetap Di pasang, sambungan antar U-Ditch tidak dilakukan pengisian nat atau perekat secara maksimal. Tidak ada juga hamparan pasir sebagai lantai dasar. pemasangan U-Ditch Terendam air banjir Dan U-ditch langsung diletakkan di atas tanah tanpa Memperkuatan dasar yang memadai, sehingga kualitas pekerjaan Saluran U-ditch tidak optimal,” ujar Barnas.

Menurutnya, proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek agar masyarakat mengetahui anggaran, volume, dan pelaksana kegiatan.

“Seharusnya proyek yang menggunakan uang negara dipasang papan informasi. Biar masyarakat tahu anggarannya berapa, volumenya berapa. Ini malah dikerjakan seperti proyek tak bertuan, tanpa adanya papan informasi,” tegasnya.

Barnas, Juga meminta Kepada Camat Mauk segera memanggil kontraktor maupun pelaksana proyek tersebut untuk dimintai pertanggung jawaban. Ia juga mendesak agar pekerjaan dibongkar ulang jika terbukti tidak sesuai spesifikasi.

“Kami minta proyek ini diperbaiki. Bila perlu dibongkar ulang, karena terlihat dikerjakan asal jadi. Seakan ada pembiaran saat pelaksanaan proyek U-Ditch ini,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja guna meminimalkan risiko kecelakaan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa jatiwaringin maupun Tim Pelaksana Kegiatan terkait dugaan kurangnya penerapan APD serta minimnya pengawasan di lokasi proyek. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat tanggapan mereka sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan Kecamatan Mauk belum Bisa memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Red/team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *