Banten Raya

Buntut Kasus Suap Petinggi Summarecon Bogor, Alih Fungsi Lahan Sawah di Tangerang Disorot Tajam

9
×

Buntut Kasus Suap Petinggi Summarecon Bogor, Alih Fungsi Lahan Sawah di Tangerang Disorot Tajam

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Penangkapan Direktur PT. Summarecon Agung Tbk (SMRA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan tanah memantik reaksi keras dari kalangan pemerhati lingkungan.

Aktivis lingkungan hidup menyoroti bahwa kasus rasuah ini hanyalah puncak gunung es dari masifnya alih fungsi lahan di wilayah penyangga ibu kota tersebut. Menurut catatan mereka, praktik pengubahan fungsi kawasan khususnya dari lahan pertanian produktif menjadi kawasan komersial dan pemukiman telah lama marak terjadi.

Kasus suap perizinan ini membuka mata kita bahwa ada celah birokrasi yang sengaja dimanfaatkan untuk memuluskan proyek-proyek raksasa. Yang paling mengkhawatirkan, fenomena tanah sawah disulap menjadi tanah darat atau perumahan kini marak terjadi di berbagai sudut di tangerang” ujarnya Guruh Ketua Umum Ampel Indonesia, Jumat (18/9).

Hilangnya daerah resapan air alami membuat aliran permukaan (runoff) meningkat drastis saat musim hujan, yang kerap merendam kawasan pemukiman warga di sekitarnya karena Semakin menyusutnya lahan sawah produktif mengancam kedaulatan pangan lokal dan mata pencaharian para petani tradisional yang terpaksa menjual lahan mereka.

pegiat lingkungan mendesak KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan suap perizinan ini, termasuk menelisik aliran dana yang mungkin mengalir ke pejabat daerah. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah setempat diminta untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari proyek-proyek properti skala besar di Tangerang.

Ayi Abdullah ketua Umum Giat Peduli Lingkungan (GPL) mengatakan pemerintah jangan tinggal diam, ini harus evakuasi ulang rencana tata ruang wilayah agar tidak menjadi ancaman banjir di masa depan.

“Kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Evaluasi ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus segera dilakukan agar sisa-sisa ruang hijau yang ada tidak musnah demi kepentingan korporasi semata,” pungkasnya Ayi Abdullah, S.H.

> ldn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *