PeristiwaRagam

Korporasi Diduga Rusak Lingkungan di Kabupaten Tangerang Dituntut Denda Rp1,15 Miliar, Aktivis Soroti Efek Jera

18
×

Korporasi Diduga Rusak Lingkungan di Kabupaten Tangerang Dituntut Denda Rp1,15 Miliar, Aktivis Soroti Efek Jera

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Bilal Jaya Properti di Kabupaten Tangerang menuai sorotan dari kalangan aktivis lingkungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menuntut korporasi tersebut dengan pidana denda sebesar Rp1,15 miliar serta kewajiban membayar biaya kerusakan lingkungan senilai lebih dari Rp2 miliar.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya penanganan kasus perusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang juga dikaitkan dengan keterlibatan PT Noor Annisa dan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, hubungan antara perkara tersebut dengan kasus PT Bilal Jaya Properti perlu diperjelas berdasarkan dokumen resmi penanganan perkara.

Berdasarkan berkas tuntutan, JPU menyatakan PT Bilal Jaya Properti, yang diwakili oleh Endang bin H. Muhammad Nur, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

Jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah). Selain itu, korporasi juga dituntut membayar biaya kerusakan akibat tindak pidana lingkungan hidup sebesar Rp2.074.920.000 (dua miliar tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Dengan demikian, total kewajiban finansial yang dimintakan jaksa dalam tuntutan tersebut mencapai Rp3.224.920.000, atau sekitar Rp3,22 miliar.

Dalam berkas tuntutan juga disebutkan adanya konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha selama dua tahun atau pembubaran korporasi. Sejumlah barang bukti, di antaranya alat berat ekskavator, truk, mesin pencetak batako, serta dokumen perusahaan, turut menjadi bagian dari penanganan perkara.

Meski demikian, seluruh tuntutan tersebut masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum perkara diputus. Status akhir barang bukti dan penerapan sanksi tambahan juga perlu merujuk pada amar putusan pengadilan.

Aktivis Lingkungan Kritik Tuntutan Jaksa

Tuntutan JPU tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum AMPEL Indonesia, yang akrab disapa Guruh. Ia menyayangkan pendekatan penegakan hukum yang, menurutnya, perlu lebih menekankan efek jera bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

“Penegakan hukum kasus lingkungan hidup tidak boleh sekadar berhitung angka-angka denda finansial semata. Perusakan lingkungan adalah kejahatan serius yang dampaknya dirasakan masyarakat luas dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pemulihan,” tegas Guruh.

Ia mengkhawatirkan sanksi finansial tanpa penegakan yang efektif berpotensi dipandang sebagai biaya operasional oleh perusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Jika sanksinya hanya dipandang sebagai persoalan denda, kami khawatir hal ini justru dianggap sebagai biaya operasional bagi korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan,” tambahnya.

Hakim Diminta Pertimbangkan Keadilan Ekologis

Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum Giat Lingkungan Hidup, Abdullah, yang akrab disapa Bang Ayi. Ia menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang.

Menurut Ayi, majelis hakim perlu mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, dampak kerusakan lingkungan, serta ketentuan hukum yang berlaku agar putusan yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera.

“Tuntutan jaksa ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Tangerang. Kami mendesak majelis hakim agar dalam putusannya nanti tidak hanya berpatokan pada tuntutan jaksa, tetapi juga mempertimbangkan keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Ayi.

Ia juga menilai penegakan hukum harus mampu mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Namun, penerapan sanksi terhadap korporasi maupun pengurusnya harus didasarkan pada pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penghasil Limbah B3 Ikut Disorot

Lebih lanjut, Ayi mempertanyakan tanggung jawab perusahaan penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang disebut bekerja sama dengan PT Bilal Jaya Properti.

Menurutnya, perlu ada penelusuran mengenai sejauh mana perusahaan penghasil limbah memastikan pihak penerima atau pengelola limbah memiliki perizinan yang sesuai dan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran perusahaan penghasil limbah B3 yang bekerja sama dengan PT Bilal Jaya Properti. Apakah pihak penghasil limbah tersebut benar-benar tidak mengetahui bahwa kegiatan penampungan atau pengolahannya diduga bermasalah secara hukum?” kata Ayi.

Ia menegaskan, penelusuran terhadap rantai pengelolaan limbah penting dilakukan agar tanggung jawab tidak hanya berhenti pada satu pihak apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Perusahaan penghasil limbah B3 harus memastikan pengelolaan limbah dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan hidup. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak terkait harus diperiksa sesuai kewenangan dan bukti yang ada,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, tanggapan pihak PT Bilal Jaya Properti, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta perusahaan penghasil limbah B3 yang dimaksud belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi kepada para pihak terkait diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang bagi seluruh pihak menyampaikan penjelasan.

Perkembangan putusan pengadilan dalam perkara ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi, pemulihan kerusakan lingkungan, serta upaya pencegahan agar dugaan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

> ldn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *