BantenNet, TANGERANG – Usai ditetapkan sebagai tersangka Kades Kohod , Arsin Cs , kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membebankan denda sebesar Rp.48 Miliyar kepada 2 orang pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di area lepas Pantai Tangerang, Banten (27/02/2025)
Dalam keterangan persnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap 2 orang pelaku masing yakni Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan anak buahnya berinisial UK.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti – bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku Kepala Desa dan saudara UK selaku Perangkat Desa,” kata Trenggono usai rapat di Komisi IV DPR
Sementara itu informasi yang Awak Media dapatkan, Saat ini Bareskrim Polri juga masih memburu tersangka lain di kasus pagar laut Tangerang
Trenggono menjelaskan, jika pemberian sanksi kepada Keduanya setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya bukti – bukti. Bahkan Kedua pelaku juga menyebutkan telah menyatakan kesediaan guna membayar denda tersebut,” ujarnya.
“Mereka siap dan menerima jika dikenakan denda atau sanksi sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukurannya dan ada pernyataan,nya kok ?,” katanya.
Menurut Trenggono, kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan kasus yang ada di Bekasi, Jawa Barat. Menurut dia, kasus pagar laut di Bekasi di bawah tanggung jawab PT TRPN, sedangkan yang di Tangerang awalnya tidak ada yang mau mengakui.
Yang di Bekasi, Trenggono, juga telah menjatuhkan sanksi kepada PT tersebut (red.,TRPN). Mereka juga telah melakukan pembongkaran secara mandiri atas pagar laut yang telah mereka pasang.
“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda Administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Untuk yang di Tangerang Bareskrim Polri telah menetapkan total 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan Dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu yakni A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama – sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan Surat Palsu.
Surat itu kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.
Walau dari hasil pemeriksaan diketahui apabila aksi pemalsuan Dokumen yang dilakukan Arsin Cs itu semata – mata karena faktor ekonomi. Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengaku masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing – masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen tersebut
>mul