Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ragam

Akibat Kades Berurusan Dengan Hukum, Kini Desa Wanakerta Resmi Dipimpin Pelaksana Tugas

29
×

Akibat Kades Berurusan Dengan Hukum, Kini Desa Wanakerta Resmi Dipimpin Pelaksana Tugas

Sebarkan artikel ini
- Pasca Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian (LTS) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas dugaan pemalsuan Dokumen tanah milik warganya, (dokFoto:BantennNet)

BantenNet, TANGERANG – Pasca Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian (LTS) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas dugaan pemalsuan Dokumen tanah milik warganya, pihak Kecamatan Sindang Jaya sudah resmi mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kades Wanakerta (07/03/2025)

Dalam keterangannya Camat Sindang Jaya Galih Prakosa S.STP, M.Si, membenarkan hal tersebut, bahkan dirinya kini sudah mengangkat Plt Kades Wanakerta yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Wanakerta Faisal.

“Allhamdulillah, untuk sementara ini kami telah mengangkat Sekdes menjadi Plt Kepala Desa Wanakerta guna untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa, agar berjalan, sesuai aturan yang ada” ujarnya

Galih Prakosa juga menjelaskan, jika pengangkatan Plt Kades Wanakerta tersebut sudah sesuai dengan Perbub 17 Tahun 2021. Jika Kepala Desa berhalangan tetap maka bisa diangkat Sekdes sebagai Plt Kades,” ucapnya.

Saat disinggung terkait Awak Media, sampai berapa lama waktu Plt tersebut akan bekerja, Galih Prakosa S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa hal tersebut akan berlaku hingga Kepala Desa LTS (red. Tumpang Sugian) tersebut ditetapkan sebagai terdakwa, bahkan hingga nanti setelah ditetapkan vonis hukuman dari pengadilan.

“Kan, Kades Tumpang Sugian ini masa jabatannya hingga 2029, kami juga masih menunggu dari hasil persidangannya nanti,” ucapnya.

Galih Prakosa menjelaskan, jika benar nanti Kades Tumpang Sugian kasusnya naik sebagai terdakwa, maka akan ada proses lanjutan untuk segera melakukan pemberhentian sementara. “Kita lihat perkembangannya nanti, sampai jatuh vonis dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Galih Prakosa mengakhiri.

> mul

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *