BantenNet, TANGERANG – Melalui kuasa hukumnya PT. Restu yang mendampingi dari kantor hukum Jhon LBF Lawfirm secara resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Daon, Kecamatan Rajeg, (red.Johani), ke Polresta Tangerang atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan Pasar Daon.(22/02/2025)
Kasus ini semakin menyita perhatian publik, Seiring dengan perkembangan perkara, bahwa terkesan kredibilitas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang “Pilih – pilih Tebu” (red. Kasus) harus segera turun tangan dan memeriksa laporan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oknum Kades Daon Kecamatan Rajeg demi keuntungan pribadinya.
Dalam keterangannya Yosi atau yang sering dijuluki si Peci Merah menjelaskan kepada Awak Media, “Laporan ini diajukan setelah klien kami mengaku mengalami kerugian dalam kerjasama proyek tersebut,” jelasnya
Yosi, selaku kuasa hukum PT. Restu juga menuturkan bahwa permasalahan ini telah berlangsung selama Lima Tahun tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Menurutnya, oknum Kades Daon (red.Johani) diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dalam proyek yang dinilai ilegal tersebut,” terangnya
“Kami telah melaporkan oknum Kades Daon Kecamatan Rajeg ke Polresta Tangerang atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Perlu diketahui Klien kami telah dirugikan dalam proyek tersebut yang seharusnya melalui mekanisme lelang resmi oleh LPSE, Namun, proyek ini dijalankan dengan menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja) palsu yang dibuat dengan Kop Surat Pemerintah Desa dan ditandatangani sendiri oleh sang Kades,” ungkap Yosi
Akibat ulah oknum Kades Daon (red.Johani) dan oknum Panitia pasar, tersebut, PT. Restu mengalami kerugian yang cukup fantastis, bahkan mencapai Milyaran Rupiah, Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan antara Kedua belah pihak, namun tidak menemukan titik temu,” terang Yosi
Sementara saat dihubungi Awak Media melalui pesan WhatsApp nya Kades Daon menyatakan bahwa dirinya juga merupakan korban dari HD, yang bertindak sebagai Panitia proyek pasar tersebut. Dirinya juga menuturkan bahwa seluruh Dana Proyek, yang mencapai sekitar Rp 4 miliar, dikelola oleh HD,” ucapnya
Sedangkan laporan yang telah diajukan Tim kuasa hukum PT. Restu, berharap pihak berwenang segera mengambil langkah hukum guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek pembangunan Pasar Daon tersebut
>mul