Banten RayaPeristiwa

Aksi Warga Desa Tunjung Teja, Desak Pemecatan Oknum Sekdes Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

3
×

Aksi Warga Desa Tunjung Teja, Desak Pemecatan Oknum Sekdes Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

BantenNet, SERANG – Sejumlah masyarakat Desa Tunjung Teja menggelar aksi penyampaian aspirasi ke Kantor Kecamatan Tunjung Teja dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang. Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar oknum sekretaris desa (sekdes) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.(

Aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan masyarakat agar aparatur pemerintahan desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, menjaga integritas, serta menjadi teladan bagi masyarakat.(26/10/2026)

Massa aksi menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur desa tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang. Mereka meminta pemerintah Kecamatan Tunjung Teja dan DPMD Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Menurut aspirasi yang disampaikan, jabatan sekretaris desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pengelolaan tata kelola desa. Karena itu, masyarakat berharap setiap aparatur desa mampu menjaga kepercayaan publik dan menaati hukum.

Dalam aksi tersebut, masyarakat juga mendesak agar dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjadi persoalan tersebut ditangani secara objektif dan transparan. Mereka berharap instansi terkait tidak mengabaikan aspirasi warga serta memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan.

Masyarakat pada prinsipnya menginginkan pemerintahan Desa berjalan dengan baik, bersih, dan bertanggung jawab. Apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, mereka meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi terhadap yang bersangkutan harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Tunjung Teja, DPMD Kabupaten Serang, maupun Sekretaris Desa belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, sementara masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti aspirasi tersebut secara profesional dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Aksi ini juga sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aparatur pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, serta setiap dugaan pelanggaran ditangani secara adil, transparan, dan sesuai hukum

>Yan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *