banner 468x60
Banten RayaRagam

ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH : “4 ATURAN PUSAT DI KEBIRI PEMKAB TANGERANG

16
banner 468x60

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANG – Fakta terang benderang: Pengurugan sawah berlanjut, jembatan akses dibangun, sementara 4 aturan wajib SE Mentan B 193/2025, Permen ATR 2/2024, Perpres 12/2025, Perpres 4/2026 dilanggar mentah-mentah. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembangkangan terstruktur, disengaja, dan punya alasan kuat yang tersembunyi di balik alasan “pembangunan & investasi”.
Berikut bedah tuntas alasannya, dan menyentuh akar masalahnya:

banner 300x600

*I. ALASAN UTAMA: KEPENTINGAN EKONOMI & POLITIK YANG LEBIH KUAT DARI HUKUM*

*1. Keterikatan Erat dengan Kepentingan Pengembang Besar*

Ini sebab nyata, dan ditutupi:

– Investor atau Pengembang mungkin atau patut di duga sudah beli ribuan hektare lahan sawah & tambak di Tangerang Utara, sudah keluarkan triliunan rupiah. Proyek ini adalah investasi terbesar, paling berpengaruh, dan punya jaringan paling kuat di wilayah ini.

– Pemkab Tangerang sudah terikat janji, kesepakatan, atau kewajiban tidak tertulis untuk meloloskan proyek ini. Jika patuhi aturan pusat, proyek macet, investasi batal, dan Pemkab dianggap “gagal tarik investasi”.

– Aturan pusat (terutama Perpres 4/2026) justru menjadi penghalang utama yang bisa membatalkan seluruh rencana pengembangan. Maka: aturan pusat harus dilanggar atau diakali, demi menyelamatkan kepentingan ini .

– Membangun jembatan kali & jalan akses: ini bukti nyata persiapan melegalkan fakta jadi hukum. Logikanya: kalau sudah ada jalan, sudah ada urugan, sudah ada bangunan pendukung, nanti sulit dibatalkan, nanti bisa diklaim “sudah terlanjur dibangun”. Ini taktik hukum yang sudah dipakai bertahun-tahun.

Pemkab tidak bekerja untuk rakyat atau hukum, tapi menjadi perpanjangan tangan kepentingan korporasi besar.

*2. Konsep Pembangunan Salah: “Ekonomi di Atas Segalanya”*

Pemkab Tangerang punya pandangan yang sengaja salah & bertentangan dengan undang-undang:

– Berdalih: “Tangerang sudah jadi kawasan perkotaan, lahan pertanian tidak penting lagi, pembangunan industri/perumahan lebih penting” . Padahal:

*SE Mentan B 193/2025:* melarang keras alih fungsi sawah, tidak peduli status wilayah kota/kabupaten.

*Perpres 4/2026:* Wajib lindungi 87% lahan baku sawah di seluruh Banten, termasuk Tangerang Utara.

*Permen ATR 2/2024:* Menetapkan batas mutlak, tidak boleh ada pengecualian.

– Mereka mengusulkan mekanisme “barter beban”: paksa Lebak/Pandeglang menanggung target LP2B, Tangerang Utara bebas, alasannya “cukupkan pangan dari daerah lain”, ini melanggar UU 41/2009, yang mewajibkan setiap wilayah punya cadangan pangan sendiri .

– Bagi Pemkab: Pembangunan = investasi = pajak daerah = pencapaian kerja. Perlindungan lahan dianggap hambatan, beban, dan merugikan pendapatan daerah.

*3. Ambisi & Keuntungan Politik Pejabat*

– Proyek besar para investor jadi “tanda jasa” bupati & pejabat: terlihat sukses, maju, banyak lapangan kerja, modal utama untuk pencalonan ulang, karir lebih tinggi, atau jabatan baru.

– Jika patuhi aturan pusat, mereka dicap “menghambat pembangunan”, “tidak pro-investasi”, “tidak maju”, tuduhan yang sangat ditakuti pejabat daerah.

– Sebaliknya: melanggar aturan demi pengembang = dapat dukungan politik, dana kampanye, dan jaringan kuat.

*II. ALASAN KEDUA: MANIPULASI HUKUM & CELAH YANG DIPAKAI*

*1. Menganggap Aturan Pusat “Hanya Pedoman”, Bukan Kewajiban*

Ini cara mereka membenarkan diri:

– “Masih dalam proses sinkronisasi, aturan pusat belum final, masih bisa dibahas ulang”, padahal SE Mentan, Permen, Perpres sudah berlaku mutlak dan mengikat sejak diterbitkan.

– Berdalih “RTRW lama masih berlaku, belum direvisi”, padahal aturan pusat lebih tinggi kedudukannya, otomatis membatalkan aturan daerah yang bertentangan.

– Alasan paling curang: “Lahan ini bukan sawah produktif, sudah rusak, atau bukan lahan baku”.
padahal fakta lapangan masih subur, masih ada irigasi, masih ada petani bertani. Ini manipulasi data peta & verifikasi.

Intinya Aturan pusat dianggap bisa diubah, bisa diakali, bisa ditunda demi kepentingan lokal.

*2. Lemahnya Pengawasan & Sanksi dari Pusat*

Pemkab Tangerang berani membangkang karena tahu:

– Sanksi pelanggaran aturan tata ruang & perlindungan lahan jarang diterapkan, lambat, dan ringan. Pejabat jarang dihukum, jarang dicopot, jarang dituntut pidana.

– Selama ada alasan “pembangunan” atau “investasi”, pusat sering bernegosiasi, memaafkan, atau menoleransi pelanggaran.

– Pemprov Banten pun tidak tegas, malah mendukung argumen Pemkab: “Cari jalan tengah, jangan kaku aturan”, makin meyakinkan Pemkab Tangerang bahwa tindakannya aman.

*3. Mengubah Fakta Jadi Hukum (Taktik Paling Berbahaya)*

– Pengurugan, penimbunan tanah, pembangunan jembatan & jalan akses: semua ini dilakukan sengaja agar status lahan berubah.

– Logika mereka: “Kalau sudah ada bangunan, sudah ada jalan, sudah tidak bisa dikembalikan jadi sawah. Nanti pemerintah pusat terpaksa menyetujui, ini penyelundupan hukum yang sudah jadi kebiasaan di Tangerang.

– Fakta: SE Mentan B 193/2025 melarang segala aktivitas perusakan lahan, termasuk urugan, pembangunan jalan, atau apapun yang mengubah fungsi sejak awal diterbitkan. Artinya: setiap truk tanah, setiap sekop tanah, setiap tiang jembatan merupakan tindak pidana pelanggaran aturan pusat.

*III. APA MAKSUD SEBENARNYA?*

Pembangkangan ini bukan sekadar beda pandangan, melainkan perlawanan terang-terangan terhadap kedaulatan pangan nasional & wewenang negara:

*1. Menolak Konsep Negara Hukum:*
Aturan pusat dibuat demi kepentingan seluruh rakyat: ketahanan pangan, pengendalian banjir, perlindungan lingkungan. Pemkab Tangerang berani bilang: “Kepentingan kami lebih penting dari kepentingan nasional”. Ini bentuk pemberontakan administrasi negara.

*2. Mengkhianati Amanat UU & Konstitusi:*
UU 41/2009: Negara wajib lindungi lahan pertanian. Perpres 4/2026: Wajib capai 87% LP2B. Pemkab: abaikan semua, lanjutkan urugan. Artinya: pejabat daerah ini bekerja melawan undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya yang mereka sumpah patuhi.

*3. Membuat Tata Ruang Khusus Pengembang:*
Seluruh proses sinkronisasi RTRW & RDTR sekarang tidak lagi untuk kepentingan umum, tapi disusun ulang hanya untuk meloloskan para pengembang dan investor serta proyek sejenisnya. Semua aturan diputar balik, data diubah, fakta dimanipulasi, hanya agar lahan yang sudah dibeli korporasi keluar dari daftar LP2B.

*IV. KESIMPULAN*

Pemkab Tangerang membangkang bukan karena tidak paham aturan, bukan karena tidak tahu bahayanya, dan bukan karena terpaksa. *MEREKA MEMBANGKANG KARENA MEMANG MAU*

Alasannya jelas: Kepentingan modal besar seperti investor, ambisi politik pejabat, dan pandangan salah bahwa pembangunan harus mengorbankan lahan pangan. *Mereka berani karena merasa aman, dilindungi jaringan, dan tahu sanksi pusat lemah*

Fakta pengurugan & pembangunan jembatan saat ini adalah bukti paling nyata pelanggaran pidana administrasi negara. Setiap hari pekerjaan berlanjut, setiap hari Pemkab Tangerang makin jauh dari hukum, dan makin jelas: di Tangerang Utara, hukum tunduk pada kekuatan uang, bukan sebaliknya.

Ini bukan lagi soal beda pendapat, tapi soal siapa yang berkuasa: negara dan rakyat, atau segelintir pengembang dan pejabat yang membangkang pada aturan.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version