Di Susun Oleh :
Erma Linda,Maydawati Ginting,Kaban Tarigan,S Putu Mahardika,Iwan Armawan Instansi : Universitas Mpu Tantular
1. ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran independensi KPK pasca amandemen UU KPK No. 19 Tahun 2019. Secara yuridis, perubahan status KPK menjadi lembaga dalam rumpun eksekutif dan pegawainya menjadi ASN menimbulkan tantangan baru terhadap prinsip netralitas. Secara politis, posisi ini rentan terhadap intervensi kekuasaan dalam penegakan hukum korupsi. Dengan metode penelitian yuridis-normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal KPK tetap independen, namun secara substansial terdapat pelemahan pada aspek operasional dan kepegawaian yang mengancam objektifitas penanganan perkara. Kata Kunci: Independensi, KPK, Netralitas, Politik Hukum,dan Yuridis.
2. PENDAHULUAN (Introduction)
a). Latar Belakang
Korupsi di Indonesia dikategorikan sebagai extraordinary crime. KPK dibentuk sebagai lembaga extraordinary yang seharusnya memiliki kedaulatan penuh (independen).
b). Gap Analysis
Adanya kontradiksi dengan Pasal 3 UU No. 19/2019 yang menyatakan “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”, berbeda dengan realita bahwa KPK kini berada di rumpun eksekutif.
c). Masalah Utama
Bagaimana pengaruh status ASN terhadap integritas penyidik? Dan bagaimana dinamika politik mempengaruhi arah kebijakan pemberantasan korupsi?
3. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research), yang menitikfokuskan analisisnya pada kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
- Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): Dilakukan dengan menelaah UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait (khususnya Putusan MK No. 70/PUU- XVII/2019).
- Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Beranjak dari pandangan dan doktrin-doktrin ilmu hukum mengenai independensi lembaga negara (independent state agencies) serta teori politik hukum untuk membedah fenomena pergeseran independensi KPK.
Sumber Bahan Hukum Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder:
- Bahan Hukum Primer: Terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Bahan Hukum Sekunder: Berupa literatur ilmiah, jurnal hukum, laporan riset antikorupsi (ICW, Transparency International), dan dokumen resmi lembaga yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer.
4. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Analisis Yuridis: Transformasi Kelembagaan
Dalam bagian ini, dibahas perubahan struktur hukum:
- Status Rumpun Eksekutif: Penempatan KPK dalam eksekutif (Pasal 3 UU 19/2019) secara teoritis memperlemah konsep independent state agency. “Transformasi status pegawai KPK menjadi ASN (PNS/PPPK) menciptakan paradoks integritas. Di satu sisi, ASN dituntut netral (UU No. 5/2014), namun di sisi lain, struktur ASN bersifat hierarkis dan berada di bawah kendali Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Hal ini menciptakan risiko loyalitas ganda yang secara politis dapat mereduksi militansi penyidik dalam mengusut kasus di lingkaran kekuasaan.
- Dewan Pengawas (Dewas): Analisis peran Dewas dalam prosedur pro-justitia (seperti izin penyadapan/penggeledahan) yang dianggap sebagai birokratisasi penegakan
- Alih Status ASN: Analisis dampak UU Aparatur Sipil Negara terhadap loyalitas ganda penyidik (antara kode etik KPK dan hierarki birokrasi ASN).
B. Analisis Politis: Independensi di Tengah Arus Kekuasaan
Pada bagian ini, analisis difokuskan pada bagaimana posisi KPK dalam rumpun eksekutif menciptakan kerentanan terhadap intervensi kekuasaan (political interference).
Analisis Putusan MK: Berdasarkan Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019. Putusan ini adalah “buku suci” bagi perdebatan status eksekutif KPK. Sebutkan bahwa MK menyatakan status eksekutif tidak serta merta menghilangkan independensi, namun sebagai study kasus mengkritisi hal ini dengan data di lapangan (seperti kasus Bansos).
1. Fenomena “Sandera Politik” dan Netralitas Penegakan Hukum
Secara politis, ketika lembaga antikorupsi berada di bawah pengaruh kekuasaan eksekutif, muncul risiko penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik tertentu.
- Analisis: Independensi yang tergerus memungkinkan terjadinya selektivitas kasus (cherry-picking). Hal ini sering disebut sebagai weaponization of law, di mana hukum digunakan untuk menekan lawan politik atau melindungi sekutu politik.
- Dampaknya: Kepercayaan publik (public trust) menurun karena masyarakat melihat adanya ketimpangan dalam kecepatan penanganan kasus antara aktor yang dekat dengan kekuasaan dan yang tidak.
2. Contoh Kasus Spesifik: Analisis Kasus Korupsi Bansos dan Ekspor Benur
Untuk memperkuat jurnal ini, kita bisa mengambil contoh kontras dari periode transisi UU KPK:
- Kasus Korupsi Bansos COVID-19 (2020): Kasus ini melibatkan menteri aktif dari partai penguasa. Secara politis, penanganan kasus ini menjadi ujian berat bagi netralitas KPK. Meskipun berhasil diproses, kendala birokrasi dalam perizinan penggeledahan pasca-UU 19/2019 menunjukkan adanya alur yang lebih panjang (melalui Dewan Pengawas) dibandingkan sistem sebelumnya. Hal ini secara politis dianggap sebagai “rem” yang bisa menghambat kecepatan penyidik dalam mengamankan barang bukti.
- Kasus Suap Ekspor Benih Bening Lobster (Benur): Melibatkan menteri dari partai besar lainnya. Analisis politisnya adalah bagaimana KPK harus menyeimbangkan tekanan politik internal partai dengan tuntutan penegakan hukum objektif. Dalam draf jurnal, kamu bisa menuliskan bahwa “keberhasilan penangkapan menunjukkan sisa-sisa independensi organik penyidik, namun pengalihan status mereka menjadi ASN memunculkan kekhawatiran jangka panjang akan adanya loyalitas ganda kepada pimpinan birokrasi.”
3. Implikasi Status ASN terhadap Karakter Militansi Antikorupsi
Status ASN membawa konsekuensi pada pola hubungan atasan-bawahan (command responsibility).
- Masalah Politis: Penyidik yang berstatus ASN terikat pada UU ASN yang menekankan pada kesetiaan terhadap pemerintah yang sah.
- Konflik Kepentingan: Jika penyidik menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi di kementerian asal atau kementerian teknis lainnya, terdapat beban psikologis dan administratif (seperti mutasi atau kenaikan pangkat) yang bisa digunakan sebagai alat tekan politis terhadap penyidik tersebut.
4. Pembangunan Karakter Dan Anti Krupsi : Integritas vs. Loyalitas Birokrasi
Pembangunan karakter dalam konteks antikorupsi di KPK kini mengalami pergeseran dari “Integritas Independen” menjadi “Integritas Birokratis”. Dalam jurnal, sampaikan bahwa independensi politis hanya bisa dicapai jika sistem penggajian, promosi, dan perlindungan hukum bagi penyidik tetap bersifat otonom (tidak bergantung pada kementerian lain).
5. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan: Independensi KPK saat ini mengalami penggerusan secara yuridis melalui perubahan status kelembagaan dan kepegawaian. Secara politis, posisi KPK dalam rumpun eksekutif mempersempit ruang gerak lembaga dalam melakukan check and balances terhadap kekuasaan.
Saran:
- Legislasi: Perlu adanya revisi terbatas untuk memperkuat kembali otonomi kepegawaian KPK.
- Penguatan Etika: Dewas harus lebih proaktif dalam menjaga netralitas pimpinan dari kepentingan politik praktis.
Saran Tambahan: secara singkat bahwa temuan penelitian mengonfirmasi adanya legalized corruption atau pelemahan sistemik melalui instrumen regulasi.
Daftar Pustaka (References)
Buku & Dokumen Resmi:
- Asshiddiqie, (2021). Perkembangan Lembaga Negara Independen. Rajawali Pers.
- (2020). Laporan Tahunan KPK 2020: Membangun Negeri Tanpa Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
- Jurnal Ilmiah (Analisis Yuridis & Politis):
- Fadhilah, N., & Hidayat, A. S. (2020). Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 812-825. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4
- Huda, , & Nazriyah, R. (2021). Problematika Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi pasca Revisi UU KPK. Jurnal Ius Quia Iustum Law Journal, 28(2), 241-263.
- Isra, S., & Aulia, M. R. (2020). Obstruction of Justice dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi: Analisis Yuridis pasca Perubahan UU Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 1-18.
- Artikel Terkait Kasus Spesifik & Politik Hukum:
- Prabowo, Y. (2021). The Erosion of Anti-Corruption Agencies: A Political Analysis of Indonesia’s KPK. Journal of Financial Crime, 28(3), 750-765.
- Ramadhan, R. (2022). Dilema Status ASN bagi Pegawai KPK: Antara Netralitas dan Profesionalisme. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(2), 115-130.
- Wirdani, (2021). Analisis Kasus Korupsi Bansos COVID-19 dalam Perspektif Etika Publik dan Politik Hukum. Jurnal Sosial Politik, 7(1), 45-59.














