BantenNet, TANGERANG – Pemilik lapak yang berada di Desa Mekar Sari RT 006/ RT 09/ RW006, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Mengelola dan menyortir sampah yang tidak bermanfaat menjadi nilai ekonomi yang baik bagi warga sekitar, meskipun banyak tudingan miring terhadap dirinya terkait dengan dugaan pengelolaan sampah yang berasal dari BSD, dan tidak memiliki izin dari warga setempat, bang Nurjen tetap memperhatikan lingkungan setempat.
Menurut warga sekitar lapak yang di kelolanya tidak mencemari lingkungan dan berbau, dan tempatnya terlihat bersih bila di bandingkan lapak lapak yang lain, ” dari awal pengambilan sampah warga dan pekerjanya langsung memilah dan merapihkan kembali dan langsung di buang ke TPA Jatiwaringin sehingga lapak tetap terlihat bersih dan rapih,” ujar Alek kamis 11 April 2025 di rumahnya.
Kalau lapak bang Nurjen tidak mengambil sampah dari BSD Serpong dan dia hanya mengambil sampah dari wilayah sekitar kabupaten tangerang.
” Lapak yang dia miliki sudah minta izin dari warga dan desa, bahkan dari pihak UPT DLHK Kabupaten Tangerang sudah melihat dan mengetahui, bila dikatakan ilegal, kami sangat tidak terima,” papar Alek yang juga menjadi ketua RT setempat kepada media BantenNet, kamis 10 April 2025.
Sementara pemilik lapak menjelaskan pengelolaan sampah di lapak milikinya di kelola dengan rapih agar tidak menimbulkan bau serta polusi bagi warga sekitarnya.
” Sampah kami Pilah agar mendapatkan nilai ekonomi, lumayan buat penghasilan warga dan yang paling penting buat saya kebersihan harus di terapkan dengan dasar kecintaan akan membawa suasana menjadi indah dan nyaman,” papar Nurjen yang akrab di panggil Bang Bule.
Selama ini sampah yang berada di lapak kami kami Pilah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap dan berbau, sehingga terlihat bersih dan itu berkat kerjasama kami dengan pengelola dan masyarakat, tutup bule dengan ramah.
> ldn