Oleh: Kurtubi
Forum MU-ATM Banten
BantenNet, OPINI – Pemerintah Kabupaten Tangerang sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam upaya melindungi lahan pertanian dan memberdayakan petani, yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai instrumen menjaga ketahanan pangan daerah.
Di tingkat nasional, komitmen penguatan ketahanan pangan dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Dalam regulasi tersebut ditegaskan kebijakan penetapan minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini mengikat pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan tata ruang dan perizinan agar selaras dengan agenda nasional.
Tantangan Implementasi di Kabupaten Tangerang
Meskipun kerangka regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan menghadapi sejumlah tantangan strategis.
Pertama, secara normatif, keberadaan Perda No. 6 Tahun 2021 telah mengatur aspek perlindungan lahan pertanian. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
Kedua, tekanan terhadap konversi lahan di Kabupaten Tangerang tergolong tinggi. Pertumbuhan sektor properti—baik komersial maupun nonkomersial—serta ekspansi kawasan industri memberikan tekanan signifikan* terhadap keberadaan lahan sawah produktif. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan industri masih menjadi persoalan krusial yang belum sepenuhnya terkendali.
Ketiga, penyesuaian kebijakan perizinan menjadi langkah mendesak. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pembangunan, khususnya yang berpotensi berdampak pada lahan pertanian yang telah atau seharusnya ditetapkan sebagai LP2B.
Urgensi Ketegasan Kebijakan
Dalam konteks ini, Bupati Tangerang beserta jajaran pemerintah daerah dituntut untuk menunjukkan komitmen dan keberanian politik (political will) dalam menegakkan regulasi yang ada. Ketegasan untuk tidak menerbitkan izin alih fungsi lahan pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B merupakan konsekuensi logis dari amanat peraturan perundang-undangan.
Instruksi Kementerian ATR/BPN yang merujuk pada Perpres No. 12 Tahun 2025 menegaskan kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi minimal 87% Lahan Baku Sawah menjadi LP2B. Bahkan, terdapat konsekuensi administratif bagi pejabat daerah yang lalai dalam mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Penutup
Dengan demikian, persoalan utama bukan lagi pada ketersediaan regulasi, melainkan pada konsistensi dan keberanian dalam implementasinya. Keberhasilan Kabupaten Tangerang menjaga keberlanjutan lahan pertanian akan menjadi indikator komitmen daerah dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi kepentingan petani sebagai aktor utama sektor pertanian.
Pertanyaannya, beranikah pemerintah daerah menjalankan amanat regulasi secara utuh dan konsekuen?*
















