Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Bila Perkim Membeli Tanah TPA di Luar Skala Prioritas: Risiko Hukum, Pemborosan Anggaran, dan Hilangnya Arah Kebijakan

40
×

Bila Perkim Membeli Tanah TPA di Luar Skala Prioritas: Risiko Hukum, Pemborosan Anggaran, dan Hilangnya Arah Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Pembelian tanah untuk kepentingan umum—khususnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA)—seharusnya dilakukan secara terencana, terukur, dan berbasis skala prioritas. Ketika Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) melakukan pembelian tanah yang tidak masuk dalam kebutuhan prioritas TPA Jati Waringin, (dok.foto: ilustrassi By Ai)

Oleh: Kurtubi, Aktivis 98 dan pengamat kebijakan Publik

Pembelian tanah untuk kepentingan umum—khususnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA)—seharusnya dilakukan secara terencana, terukur, dan berbasis skala prioritas. Ketika Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) melakukan pembelian tanah yang tidak masuk dalam kebutuhan prioritas TPA Jati Waringin, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara kritis, baik dari sisi hukum, keuangan, hingga dampak sosial dan lingkungan

Keputusan yang tidak berbasis urgensi bukan hanya berisiko administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.

  1. Aspek Hukum: Potensi Pelanggaran Regulasi
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan diatur lebih rinci dalam PP Nomor 19 Tahun 2021, menegaskan bahwa pengadaan tanah harus:
  • sesuai dengan rencana pembangunan,
  • berbasis kepentingan umum yang telah ditetapkan,
  • dan masuk dalam skala prioritas kebutuhan.

Pembelian tanah di luar kebutuhan prioritas TPA Jati Waringin dapat dikategorikan tidak selaras dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga membuka ruang sanksi administratif, bahkan potensi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.

  1. Aspek Keuangan: Pemborosan Anggaran Daerah
  • Pengadaan tanah yang tidak urgent berpotensi menjadi beban anggaran yang tidak produktif. Dana publik yang seharusnya difokuskan untuk
  • pengembangan dan optimalisasi TPA Jati Waringin,
  • peningkatan sistem pengelolaan sampah,
  • atau program lingkungan lainnya,

justru terserap pada pembelian lahan yang belum dibutuhkan dan lokasinya berjauhan dari TPA eksisting. Ini merupakan bentuk pemborosan yang berisiko menimbulkan defisit anggaran sektor lingkungan.

  1. Aspek Manajerial: Salah Arah dan Keterlambatan

Kebijakan pembelian tanah di luar prioritas menunjukkan lemahnya fokus perencanaan. Dampak yang muncul antara lain:

  • tertundanya pembangunan atau perluasan TPA yang benar-benar dibutuhkan,
  • meningkatnya penumpukan sampah,
  • dan memburuknya kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Perkim seharusnya tetap berpegang pada mandat utamanya: meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan infrastruktur permukiman dan fasilitas umum yang tepat sasaran.

  1. Aspek Sosial dan Lingkungan: Hilangnya Kepercayaan Publik

Masyarakat berhak mempertanyakan kebijakan yang tidak logis dan tidak mendesak. Pembelian tanah yang:

  • belum diperlukan,
  • tidak terintegrasi dengan lokasi TPA Jati Waringin,
  • serta tidak berdampak langsung pada penyelesaian persoalan sampah,

berpotensi memicu ketidakpuasan publik, konflik sosial, dan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap Perkim sebagai institusi pelayanan publik.

  1. Aspek Intervensi Pihak Luar: Ancaman Kepentingan Bisnis

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus steril dari intervensi pihak luar, terutama yang berkepentingan dalam bisnis pembebasan lahan. Tekanan atau titipan kepentingan hanya akan menghasilkan kebijakan yang:

  • tidak produktif,
  • bertentangan dengan asas kepentingan umum,
  • dan berpotensi melanggar UU Pengadaan Tanah.

Dalam konteks ini, DLHK Kabupaten Tangerang sebagai instansi teknis yang memahami kebutuhan riil TPA Jati Waringin juga harus bebas dari intervensi saat memberikan rekomendasi kepada Perkim.

Penutup

Pengadaan tanah bukan sekadar transaksi administratif, melainkan kebijakan strategis yang menentukan arah pengelolaan lingkungan dan keuangan daerah. Oleh karena itu, setiap keputusan pembelian tanah untuk TPA Jati Waringin wajib berbasis skala prioritas, kebutuhan riil, dan kepatuhan hukum—bukan kepentingan sesaat atau tekanan pihak tertentu.

Jika prinsip ini diabaikan, maka yang dikorbankan bukan hanya anggaran daerah, tetapi juga lingkungan dan kepercayaan publik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Oleh : Unsa Maulana, S,Pd., M.Pd. Staf Pengajar…