BantenNet, TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Balai Besar POM di Tangerang mengungkap sebuah gudang penyimpanan produk kesehatan dan kosmetik ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran dengan nilai keekonomian mencapai puluhan miliar rupiah.
Informasi pengungkapan tersebut disampaikan BPOM melalui Surat Undangan Liputan Media Nomor: B-HM.01.23.09.26.594 tertanggal 30 September 2026 yang diterbitkan oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM.
Gudang yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park Blok AA No. 3, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai produk ilegal, antara lain Obat Bahan Alam (OBA), Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala BPOM RI turun langsung ke lokasi untuk meninjau sarana penyimpanan sekaligus menyampaikan hasil pengawasan kepada publik. Kegiatan tersebut dirangkai dengan konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/9/2026) di lokasi temuan.
Berdasarkan agenda yang disusun BPOM, kegiatan diawali dengan peninjauan gudang penyimpanan, dilanjutkan pemaparan hasil pengawasan, serta sesi tanya jawab bersama awak media.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk kesehatan dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Produk tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
Hingga saat ini, BPOM masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul produk, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran produk ilegal tersebut.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli dan menggunakan produk obat, suplemen kesehatan, maupun kosmetik. Konsumen diminta memastikan setiap produk telah memiliki izin edar resmi dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi atau kanal resmi BPOM sebelum melakukan pembelian.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran produk kesehatan dan kosmetik ilegal masih menjadi ancaman serius yang memerlukan pengawasan ketat serta partisipasi aktif masyarakat untuk melindungi keselamatan konsumen.
> ldn













