banner 468x60
Ragam

Bungkam Saat Dikonfirmasi, DLHK Tangerang Didesak Buka-bukaan Soal Armada Plat Hitam dan Retribusi Sampah

57
Polemik dugaan pengalihan layanan pengangkutan sampah dari armada milik Pemerintah Kabupaten Tangerang ke armada plat hitam yang mengatasnamakan "Mitra DLHK" terus menuai sorotan. ( dok.foto : BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Polemik dugaan pengalihan layanan pengangkutan sampah dari armada milik Pemerintah Kabupaten Tangerang ke armada plat hitam yang mengatasnamakan “Mitra DLHK” terus menuai sorotan. Setelah muncul berbagai pertanyaan terkait mekanisme retribusi dan penggunaan aset daerah, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Saat dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut, Kepala UPTD 6 DLHK Kabupaten Tangerang memilih untuk tidak memberikan keterangan secara rinci melalui pesan singkat.

“Bang maaf, kalau berkaitan kebijakan ini mending ketemu langsung ya, supaya saya enak menjelaskan nya,” ujar Deny Wiradana Kepala UPTD 6 DLHK Kabupaten Tangerang kepada BantenNet saat di hubungi via WhatsApp, Selasa 8 September 2026

Sementara itu, Rizal Manto fany , Staf Penagihan dan Pendapatan (Unpag) DLHK Kabupaten Tangerang, juga belum dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme dan dasar kebijakan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

“Mengenai hal tersebut, izin pak saya mau konsul ke pimpinan terlebih dahulu yah,” kata Rizal saat dimintai tanggapan.

Jawaban kedua pejabat DLHK tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, terutama mengenai dasar hukum pengalihan layanan dari armada pemerintah ke armada plat hitam yang disebut sebagai mitra DLHK.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh BantenNet menyebutkan sejumlah perumahan yang selama ini menggunakan layanan pengangkutan sampah resmi DLHK dengan armada truk milik pemerintah daerah akan diputus kerja samanya. Sebagai pengganti, pengangkutan sampah disebut akan dialihkan kepada armada plat hitam yang beroperasi atas nama mitra DLHK.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan retribusi sampah dan optimalisasi aset pemerintah daerah.

Pengamat kebijakan publik menilai, apabila benar terjadi pengalihan layanan kepada pihak ketiga, maka pemerintah daerah wajib menjelaskan dasar hukumnya, mekanisme kerja sama, sistem pengawasan, hingga alur penerimaan retribusi agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

“Yang harus dijelaskan kepada masyarakat bukan hanya siapa mitranya, tetapi bagaimana mekanisme setoran retribusi, apakah seluruh penerimaan masuk ke kas daerah sebagai PAD atau tidak. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang publik,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari DLHK Kabupaten Tangerang guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, termasuk alasan tidak digunakannya armada pemerintah yang selama ini telah melayani pengangkutan sampah di sejumlah kawasan perumahan.

BantenNet akan terus menelusuri kebijakan ini, termasuk legalitas kerja sama dengan pihak mitra, mekanisme penarikan retribusi, serta potensi dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.

> ldn

Exit mobile version