banner 468x60
PeristiwaRagam

Pekerja Diduga Abaikan K3, Proyek Paving Block Rp99 Juta di Kampung Peusar Disorot

24
Pelaksanaan pembangunan proyek paving block di Kampung Peusar RT 02/RW 01, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.( dok.foto : BantenNet)

BantenNet, TANGERANG  – Pelaksanaan pembangunan proyek paving block di Kampung Peusar RT 02/RW 01, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.

Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Selasa, 8 September 2026, ditemukan sejumlah pekerja yang tengah melakukan pembongkaran dan perapihan pekerjaan paving block diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sepatu keselamatan (safety shoes), sarung tangan, dan perlengkapan pelindung lainnya tidak tampak digunakan oleh sebagian pekerja.

Bahkan, beberapa pekerja terlihat hanya mengenakan kaos, celana pendek, dan sandal jepit saat melakukan aktivitas di area pekerjaan. Hanya sebagian pekerja yang terlihat menggunakan rompi kerja.

Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Mulai dari risiko tertimpa material, terkena benda tajam atau paku, terpeleset, hingga risiko kecelakaan lainnya yang dapat terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Utama Putra Jaya dengan nilai anggaran sebesar  Rp99.776.000.

Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 21 hari kalender.

Pada papan informasi proyek juga tercantum kalimat yang cukup tegas:

“PROYEK INI DIBIAYAI DARI PAJAK YANG ANDA BAYAR.”

berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Selasa, 8 September 2026, ditemukan sejumlah pekerja yang tengah melakukan pembongkaran dan perapihan pekerjaan paving block diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya.

 

Tulisan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta memperhatikan keselamatan para pekerja dan kualitas hasil pekerjaan.

Penerapan APD Merupakan Bagian dari Kewajiban Keselamatan Kerja

Penerapan keselamatan kerja bukan sekadar formalitas. Penggunaan APD merupakan salah satu langkah penting dalam meminimalkan risiko kecelakaan di tempat kerja.

Keselamatan kerja di Indonesia pada prinsipnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban menciptakan kondisi kerja yang aman dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Sementara itu, ketentuan mengenai Alat Pelindung Diri juga diatur dalam  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penggunaan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di lokasi kerja menjadi bagian penting dari penerapan standar K3.

Oleh sebab itu, pelaksana pekerjaan diharapkan tidak mengabaikan faktor keselamatan demi mengejar target waktu penyelesaian proyek.

Pengawasan Proyek Juga Dipertanyakan

Selain persoalan dugaan belum optimalnya penggunaan APD oleh para pekerja, keberadaan pengawas proyek di lapangan juga menjadi perhatian.

Saat awak media melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan, tidak terlihat adanya petugas pengawas yang secara langsung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap pekerjaan tersebut, baik dalam memastikan penerapan K3 maupun pengendalian kualitas pekerjaan.

Pengawasan menjadi hal penting karena pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, serta ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.

Saat dikonfirmasi terkait siapa yang melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut, pihak Kecamatan Curug memberikan informasi kepada media bahwa pengawasan pekerjaan dilakukan oleh seorang yang berinisial  K.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai status, jabatan, tugas, serta kewenangan pihak yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pengawasan benar-benar berjalan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Hanya Kejar Target, Keselamatan dan Kualitas Harus Diutamakan

Dengan nilai anggaran mencapai  Rp99.776.000 dan bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, proyek tersebut seharusnya mendapat pengawasan secara maksimal.

Pengawasan tidak hanya diperlukan saat pekerjaan telah selesai, tetapi harus dilakukan sejak awal hingga akhir pelaksanaan. Dengan demikian, setiap persoalan yang ditemukan di lapangan dapat segera dievaluasi dan diperbaiki.

Media BantenNet menilai pihak-pihak terkait perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek paving block tersebut.

Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah penerapan K3 dan penggunaan APD telah sesuai dengan ketentuan, apakah kualitas material dan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis, apakah volume pekerjaan sesuai dengan perencanaan, serta apakah fungsi pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan benar-benar berjalan.

Selain itu, pihak pelaksana pekerjaan, pengawas, Kecamatan Curug, maupun instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan dan persepsi di masyarakat.

Sebagai proyek yang dibiayai menggunakan uang negara melalui APBD, pelaksanaan pembangunan harus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, keselamatan kerja, dan kualitas hasil pekerjaan.

Masyarakat tentu berharap pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat tidak sekadar selesai secara administratif atau mengejar target waktu, tetapi benar-benar dikerjakan sesuai ketentuan dan menghasilkan manfaat yang maksimal serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Media BantenNet masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari CV Utama Putra Jaya, pihak pengawas proyek, Kecamatan Curug, serta instansi terkait lainnya mengenai temuan di lapangan tersebut. Setiap penjelasan dan klarifikasi yang diterima akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

> iwan

 

 

Exit mobile version