banner 468x60
Opini

Darurat Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Tangerang: Sawah Tangerang Utara Harus Masuk LP2B

7
banner 468x60

Oleh: Kurtubi
Forum MU-ATM Banten

BantenNet, OPINI – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Tangerang kini semakin mengkhawatirkan. Lahan-lahan pertanian produktif secara masif dikonversi menjadi kawasan permukiman, industri, dan properti komersial. Fenomena ini paling menonjol terjadi di wilayah Tangerang Utara, yang selama ini dikenal sebagai salah satu kantong produksi pangan di Kabupaten Tangerang.

banner 300x600

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya mengancam keberlanjutan sektor pertanian, tetapi juga berpotensi melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional. Karena itu, diperlukan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menghentikan laju alih fungsi lahan yang semakin tidak terkendali.

Sebenarnya, terdapat dua landasan hukum kuat yang dapat dijadikan dasar untuk melindungi lahan pertanian di wilayah Tangerang Utara, yaitu:

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang menetapkan bahwa 87 persen lahan baku sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan kebijakan ini, Kantor Pertanahan/BPN Banten telah mengambil langkah dengan menangguhkan sementara seluruh permohonan yang berada di atas lahan baku sawah sampai pemerintah daerah menetapkan secara jelas kawasan LP2B dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Artinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk segera melakukan revisi RTRW guna memastikan bahwa alokasi 87 persen lahan baku sawah tersebut benar-benar masuk ke dalam kawasan LP2B sebagaimana diamanatkan dalam Perpres tersebut.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini diterbitkan untuk memperketat pengendalian konversi lahan sawah dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional. Perpres ini juga menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 sekaligus memperkuat perlindungan sawah di delapan provinsi utama penghasil pangan, termasuk Provinsi Banten.

Tujuan utama regulasi ini adalah menekan laju alih fungsi lahan sawah yang saat ini semakin masif terjadi di berbagai daerah.

Berdasarkan dua landasan hukum tersebut, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menunda atau mengabaikan perlindungan lahan sawah di wilayah Tangerang Utara. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret dengan merevisi RTRW Kabupaten Tangerang serta memasukkan lahan-lahan sawah produktif di beberapa kecamatan di Tangerang Utara ke dalam kawasan LP2B.

Langkah ini menjadi sangat penting agar lahan pertanian yang tersisa tidak terus tergerus oleh ekspansi pembangunan. Jika tidak ada kebijakan yang tegas dan berpihak pada perlindungan lahan pertanian, maka Kabupaten Tangerang berpotensi kehilangan salah satu sumber produksi pangan strategisnya di masa depan.

Perlindungan lahan pertanian bukan sekadar persoalan tata ruang, tetapi juga menyangkut masa depan ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan petani di Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, saatnya pemerintah daerah bertindak lebih serius dan berani dalam menjaga keberadaan lahan sawah yang masih tersisa.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version