Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, TANGERANG – Penyelamatan Lahan Sawah adalah Perlawanan Terhadap Penjarahan Terstruktur
1. Mengapa Harus Dicapai Status Darurat?
Tangerang Utara (Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemeri, Kronjo, Teluknaga) kini berada di ambang Kehancuran Agraria Total. Apa yang terjadi bukan “pembangunan”, melainkan “Pesta Babi”: penumpukan kekayaan liar oleh segelintir pemodal (oligarki) yang rakus, di mana mereka “makan” habis lahan sawah rakyat, membuang sisanya, lalu pergi membawa triliunan keuntungan, tanpa peduli rakyat kelaparan, banjir, atau kehilangan masa depan.
Ini bukan lagi masalah biasa, tapi krisis yang di rekayasa:
Puluhan ribu hektare sawah irigasi teknis (LSD/LP2B) diubah jadi warna kuning/merah di RTRW 2020, padahal di lapangan masih hijau subur, ini manipulasi negara demi spekulasi tanah.
Aturan pusat: Perpres 4/2026, Perpres 12/2025, UU 41/2009 patut diduga akan dibelokkan & dilanggar Pemkab, ini Pembangkangan Terstruktur.
Kolusi Politik-Birokrasi-Modal berjalan sempurna: Peta diubah, izin diluncurkan, pagar dipasang, rakyat digusur, untung dibagi, ini kejahatan terorganisasi.
Tanpa tindakan ekstrem, dalam 10 tahun tidak ada sawah tersisa di Tangerang Utara: Semua jadi gudang, pabrik, perumahan elit, & jalan tol. Lumbung Padi Banten musnah selamanya.
Kondisi ini memenuhi syarat Darurat Reforma Agraria sesuai Perpres 62/2023 dan UU no 5/1960, Ancaman hilangnya hak atas tanah, ketahanan pangan, & ekosistem secara massal akibat ketidak adilan struktural.
2. Anatomi “Pesta Babi”: Bagaimana Mereka Memakan Tanah rakyat
“Menyembelih” Fakta
Mereka tidak butuh buldoser dulu, cukup menghapus hijau, mengganti kuning di atas kertas.
– Nilai tanah sawah: Rp 100rb – 300rb/m², berubah jadi Rp 2 – 5 Juta/m² (tanah industri) tanpa diubah fisiknya.
– Ini uang gratis bagi yang punya akses ubah peta. RTRW jadi alat penjarahan, bukan dokumen perencanaan.
– Trik: Bilang “sudah tidak produktif”, “sudah terbangun”, padahal petani masih menanam padi 3x setahun. Dusta Negara.
“Menggemukan” Spekukasi
Begitu jadi “zona pengembangan”, gerombolan pemodal masuk:
– Beli dari petani harga sawah, jual ke investor harga industri. Selisihnya untung besar masuk kantong mereka.
– Rakyat diposisikan lemah: ditekan, diiming-imingi uang receh, ditakut-takuti izin dicabut. Dipaksa dijual rugi.
– Ini bukan transaksi jual-beli, tapi Pengambilan paksa dengan kedok hukum.
“Menyantap” Habis & Membuang Sisa
– Tanah dikumpulkan, diuruk, dipagar tinggi, dibangun gudang/perumahan.
– Rakyat dibuang ke pinggir: Relokasi sempit, jalan ditutup, resapan air hilang, banjir merajalela.
– Mereka “kenyang” untung, kita yang menanggung sisa penyakit: Krisis pangan, krisis air, bencana banjir, pengangguran massal.
“Definisi Pesta Babi”: Mengeruk untung maksimal dengan biaya kerusakan sosial & lingkungan yang ditanggung rakyat & negara.
3. Reforma Agraria: Satu Satunya Obat Mematikan Untuk Mereka
Darurat Reforma Agraria bukan sekadar bagi-bagi tanah, tapi menghancurkan sistem yang membuat mereka bisa menjahat.
Prinsip Utama: Tanah Itu Untuk Kehidupan, Bukan Spekulasi
1. Batalkan Legalitas Penjarahan sistematis: RTRW 2020 yang tidak sesuai bukti fisik di lapangan harus dicabut & dibatalkan. Semua warna kuning di atas sawah hidup = tidak sah, batal demi hukum.
– Berlakukan Perpres 4/2026 secara mutlak: 87% Lahan Baku Sawah Tangerang Utara WAJIB jadi LP2B/LSD, tidak boleh disentuh siapapun. Ini amanah negara, bukan mainan Pemkab Tangerang.
– Semua izin lokasi/izin bangun di atas sawah produktif dibekukan sekarang juga sampai ada verifikasi ulang bersama rakyat.
2. Bongkar & Ambil Alih (Reklamasi Tanah Rakyat): Lahan yang dikumpulkan spekulan tapi belum dibangun, atau dibeli dengan cara curang, diambil alih negara & dikembalikan ke petani/kelompok tani.
– Lahan tidur/lahan terlantar milik korporasi besar, distribusikan untuk pertanian & permukiman layak rakyat.
– Ini pemulihan hak asasi, bukan perampokan. Mereka yang merampok duluan .
3. Hukum Yang Menyerang, Bukan Melindungi: Pejabat yang mengubah peta, memberi izin, & melanggar aturan pusat, dipidana bukan cuma diganti.
– Pengembang yang memaksa beli/tutup jalan/menguruk sawah, cabut izinnya, sita asetnya dan penjarakan.
– Tidak ada lagi istilah “maaf, terlanjur”, kejahatan tetap kejahatan.
4. Kekuasaan Kembali Ke Tanah: Bentuk GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kab Tangerang yang melibatkan pemerhati dan akademisi serta tokoh masyarakat.
– Prinsip: “Yang hijau di tanah, hijau selamanya di peta. Yang kuning di peta, harus dibuktikan kuning di tanah.” Tidak ada kompromi.
4. Mengapa Harus Darurat? Karena Mereka Tidak Akan Berhenti Sendiri*
Mereka sudah terlalu rakus, sudah terlalu dalam berkolusi. Pemkab Tangerang tidak akan memperbaiki sendiri, karena mereka adalah bagian dari pesta itu.
Darurat Reforma Agraria artinya:
Mengambil kendali dari tangan pemodal & pejabat yang Tidak berpihak pada rakyat Tangerang Utara.
Memulihkan hak rakyat atas tanah di Tangerang Utara.
Menjamin Tangerang Utara tetap jadi Lumbung Pangan, bukan Lumbung Untung Oligarki.
Menghentikan banjir & kerusakan lingkungan yang makin parah.
Pesan Tegas :
“Pesta Babi kalian sudah habis masa berlakunya. Tanah ini bukan milik kalian yang punya uang & kuasa. Tanah ini milik yang mengolah, milik yang menjaga, milik rakyat & masa depan bangsa.
Darurat Reforma Agraria: “kembalikan Sawah kami, atau kami yang mengambilnya kembali dengan cara kami sendiri”
Tangerang Utara : Tetap Hijau, Tetap Milik Rakyat!
Hidup Reforma Agraria!















