Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaPeristiwa

Diduga Disalahgunakan, Logo Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dicatut untuk Kepentingan Pribadi

54
×

Diduga Disalahgunakan, Logo Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dicatut untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Diduga Disalahgunakan, Logo Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dicatut untuk Kepentingan Pribadi (dok. foto : Ilustras)

BantenNet, TANGERANG – Logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang diduga disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan pribadi. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan dan pergantian administrasi yang mencantumkan kewajiban pembayaran uang sebesar Rp50 juta kepada sejumlah pengusaha lapak sampah ilegal. Informasi tersebut ramai diperbincangkan dan sempat beredar luas melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam surat yang beredar, disebutkan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bertindak sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Nomor: 600.4.18/4076.1/X/DLHK/2025 tertanggal 28 Desember 2025. Surat itu menyatakan adanya pelaksanaan negosiasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemilik lapak sampah liar berinisial AD, NM, MN, dan WH, dengan sanksi administrasi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga dicantumkan kontak yang mengatasnamakan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Ketua GERTAK, Kurtubi, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam isi surat tersebut. Salah satunya terkait pencantuman nama pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Saat ini, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dijabat oleh Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H., yang menggantikan Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H., berbeda dengan keterangan yang terkesan dalam surat beredar tersebut.

Menurut Kurtubi, surat tersebut terindikasi menyesatkan dan berpotensi menipu para pemilik lapak sampah di Desa Pusangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan dalih kewajiban menyerahkan uang Rp50 juta kepada pihak tertentu sebagai jembatan mediasi.

“Oknum yang mencatut logo, nama, serta merusak citra Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Kurtubi, Sabtu 17 Januari 2025 di rumahnya.

Ia juga menyatakan akan meminta klarifikasi dan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang guna memastikan apakah surat tersebut benar-benar dikeluarkan oleh institusi kejaksaan atau murni merupakan ulah oknum yang mencatut nama dan logo lembaga negara.

Kurtubi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati serta selalu memverifikasi kebenaran setiap informasi atau surat yang mengatasnamakan institusi penegak hukum sebelum mempercayai maupun menindaklanjutinya.

> ldn

Example 300250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *