banner 468x60
Banten RayaPeristiwa

Diduga Tak Berizin, Pabrik Pembakaran Timah di Desa Lontar Disorot Warga dan Pemerhati Lingkungan

17
timah di Desa Lontar, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat.( dok Foto: Ilustrasi AI)
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Keberadaan pabrik pembakaran timah di Desa Lontar, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Fasilitas yang patut diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas pabrik yang berada di kawasan bercampur antara permukiman dan lahan pertanian. Asap pembakaran serta potensi limbah berbahaya disebut-sebut menjadi ancaman nyata jika tidak dikelola sesuai ketentuan.

banner 300x600

Pemerhati lingkungan, Mustajib yang akrab disapa Ajuk, menegaskan bahwa kegiatan peleburan timah termasuk usaha berisiko tinggi dan wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan. “Kegiatan seperti ini tidak bisa sembarangan. Harus ada izin lengkap, termasuk dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Jika tidak, dampaknya bisa merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya. Selasa 6 April 2026.

Menurutnya, pencemaran udara dari proses pembakaran dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitar lokasi. Ia juga mengingatkan bahwa wilayah Desa Lontar yang masih memiliki lahan pertanian akan sangat rentan terdampak jika aktivitas industri tidak dikendalikan.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Tangerang, Kurtubi, mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan penindakan. “Jika benar tidak memiliki izin lengkap, maka harus ada langkah tegas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian pengawasan,” tegasnya.

Kurtubi menambahkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Pengolahan dan Pemurnian (IUP-OP), persetujuan lingkungan, serta kesesuaian tata ruang. Selain itu, pengelola juga harus memiliki izin pengelolaan limbah B3 serta dokumen bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Undang-Undang sudah jelas mengatur. Jika dilanggar, sanksinya tidak hanya administratif, tetapi juga bisa pidana. Ini harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Dalam mekanisme penanganannya, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, hingga Satpol PP. Pemerintah daerah kemudian wajib melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan secara terpadu.

Apabila terbukti tidak memiliki izin, langkah yang dapat diambil antara lain pemberian peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penyegelan lokasi. Bahkan, jika ditemukan unsur pidana seperti pencemaran berat, kasus dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Mustajib juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus ini. “Pemeriksaan harus terbuka dan objektif, agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terjadi konflik berkepanjangan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pabrik maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan fasilitas tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah cepat dan tegas guna memastikan aktivitas industri di wilayahnya berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan lingkungan dan kesehatan warga.

> ldn

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version