banner 468x60
Banten RayaOpini

Puluhan tahun kali Cirarab di kabupaten tangerang tercemar, pembiaran oleh pihak pemerintah

13
banner 468x60

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Pencemaran kali Cirarab yang ada di wilayah kabupaten Tangerang yang sudah berlangsung puluhan tahun sebenarnya menjadi kewenangan berlapis, melibatkan pemerintah daerah kabupaten Tangerang, pemerintah provinsi Banten dan pemerintah pusat ( dalam hal ini kementerian lingkungan hidup atau KLH.

banner 300x600

Sebenarnya ada beberapa peraturan yang bisa di tegakan oleh pihak pemerintah baik tingkat pusat sampe dengan daerah jika memang serius menangani persoalan pencemaran kali Cirarab di wilayah kabupaten Tangerang ini. Peraturan peraturan yang bisa dijadikan rujukan meliputi :

1. UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) , misalnya dalam pasal 99 (1) mengatur sanksi pidana dan denda milyaran rupiah bagi pelaku kelalaian yang merusak lingkungan termasuk pencemaran air
2. UU No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Perda kabupaten Tangerang No 03 tahun 2010 tentang pengelolaan sungai dan drainase, dimana aturan ini menjadi landasan hukum lokal yang mengatur tanggung jawab Pemda dalam memelihara dan mengendalikan pemanfaatan sungai .

Penyebab Kali Cirarab di Kabupaten Tangerang tercemar sudah puluhan tahun dan adanya pembiaran dari pihak pemerintah dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

1. *Kurangnya Penegakan Hukum*: Kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan membuat mereka tidak takut untuk terus melakukan kegiatan yang merusak lingkungan.

2. *Korupsi dan Kolusi*: Korupsi dan kolusi antara pemerintah dan pelaku industri membuat mereka tidak bertanggung jawab atas tindakan pencemaran lingkungan.

3. *Kurangnya Anggaran*: Kurangnya anggaran untuk perlindungan lingkungan membuat pemerintah tidak dapat melakukan upaya yang efektif untuk mengatasi pencemaran.

4. *Kurangnya Kesadaran Masyarakat*: Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan membuat mereka tidak peduli dengan pencemaran Kali Cirarab.

5. *Industri yang Tidak Ramah Lingkungan*: Industri yang tidak ramah lingkungan, seperti industri tekstil dan industri kimia, membuang limbahnya ke Kali Cirarab tanpa pengolahan yang memadai.

6. *Pembangunan yang Tidak Terencana*: Pembangunan yang tidak terencana dan tidak memperhatikan aspek lingkungan membuat Kali Cirarab menjadi tempat pembuangan limbah.

7. *Kurangnya Koordinasi*: Kurangnya koordinasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat membuat upaya mengatasi pencemaran Kali Cirarab tidak efektif.

Pembiaran tercemarnya kali Cirarab dari pihak pemerintah dapat disebabkan oleh:

1. *Kurangnya Kepedulian*: Kurangnya kepedulian pemerintah terhadap masalah lingkungan membuat mereka tidak mengambil tindakan yang efektif untuk mengatasi pencemaran.

2. *Kepentingan Politik*: Kepentingan politik membuat pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan ekonomi daripada perlindungan lingkungan.

3. *Kurangnya Kapasitas*: Kurangnya kapasitas pemerintah dalam mengelola lingkungan membuat mereka tidak dapat mengatasi pencemaran secara efektif.

Sudah saatnya pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat berkolaborasi untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan perusahaan yg telah melakukan pencemaran terhadap kali Cirarab dengan membuang limbah usahanya ke kali Cirarab .

Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya komitmen yang kuat dari pemerintah Mulai dari tingkat pusat sampe tingkat daerah untuk menjaga kebersihan lingkungan dan melindungi Kali Cirarab di wilayah kabupaten Tangerang.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version