banner 468x60
Banten RayaRagam

BERDASAR PERMEN ATR/BPN NO.2 TAHUN 2024: BPN WAJIB MENOLAK SKEMA TM3 + PETA RTRW 2020

9
banner 468x60

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANG – Analisis ini berdasar pasal demi pasal, hukum mutlak, menjadi dasar resmi penolakan BPN dalam proses validasi & sinkronisasi Tata Ruang Kab. Tangerang .

banner 300x600

*DASAR UTAMA: PERMEN ATR/BPN NO.2/2024 ADALAH ATURAN PELAKSANA PERPRES 4/2026*

Aturan ini mengatur tata cara verifikasi, sinkronisasi, dan penetapan lahan sawah, menjadi pedoman tunggal sah BPN. Intinya: Fakta fisik + Data Nasional > Peta Rencana Daerah.

*1. ALASAN HUKUM BERDASAR PERMEN NO.2/2024, WAJIB MENOLAK*

PRINSIP DASAR VERIFIKASI & SINKRONISASI

1. Berdasarkan fakta fisik penggunaan tanah yang ada di lapangan

2. Berdasarkan data nasional lahan baku sawah / LSD / LP2B

3. Menyesuaikan rencana tata ruang daerah ke aturan pusat, bukan sebaliknya

Artinya:

– Di Tangerang Utara: fakta fisik = masih sawah luas, masuk data nasional, status hukum = Dilindungi lahan pertanian

– Peta RTRW 2020: tertulis zona industri/pemukiman Bertentangan, karena mengubah fakta jadi rencana.

– BPN di larang ikut peta lama, wajib ikut fakta & data nasional.

Skema TM3 + Peta RTRW 2020:
= Melanggar karena memaksakan rencana daerah > fakta & aturan pusat. Tidak sah.

*STANDAR TEKNIS & ACUAN PETA, LARANGAN TEGAS*

Acuan sah verifikasi & pemetaan: Peta Dasar RBI BIG, Peta RDTR (skala 1:2.000 / 1:5.000), Peta LSD Nasional, hasil pengukuran langsung lapangan, minimal skala 1:10.000, akurasi < 1 meter.

*DILARANG MENGGUNAKAN:*

Peta RTRW skala besar / makro (di bawah 1:50.000) sebagai dasar teknis, ukur, atau penetapan status tanah.

Kaitannya dengan kasus ini:

– Peta RTRW 2020: skala 1:75.000, jauh dibawah standar.

– Skema TM3 BPN: wajib akurasi tinggi, tidak boleh digabung peta kasar.

– Menggabungkan keduanya = melanggar ketentuan teknis mutlak. Tidak boleh di berlakukan.

*PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN (KUNCI PENTING)*

Jika ada ketidaksesuaian antara Peta RTRW Daerah dengan Fakta Fisik + Data Nasional:

1. Status sah = mengikuti Fakta Fisik & Data Nasional

2. RTRW Daerah wajib diubah/disempurnakan, bukan memaksakan RTRW yang salah tetap dipakai

3. Selama belum diubah: ketentuan daerah yang bertentangan tidak berlaku

*Penerapan di Tangerang:*

– Ketidaksesuaian: nyata

– Peta RTRW 2020 tidak berlaku untuk status sawah, tidak boleh dijadikan acuan apa pun

– Sinkronisasi = ubah peta daerah ikut aturan pusat, bukan pakai peta lama.

– BPN yang pakai peta ini = melanggar aturan yakni mempertahankan aturan yang sudah tidak berlaku.

*PENGENDALIAN ALIH FUNGSI*

Lahan yang masuk data LSD/LP2B Dilindungi permanen, tidak boleh diubah fungsi meski di RTRW tertulis lain.

Di sini terbukti: Penghapusan status sawah di Peta RTRW 2020 = cacat hukum, tidak punya kekuatan apa pun berdasar Permen ini.

*2. ANALISIS SKEMA TM3 + PETA RTRW 2020 = PELANGGARAN BERGANDA*

Rincian pelanggaran yang mutlak dibuktikan lewat Permen No.2/2024:

*PELANGGARAN TEKNIS:*

– Peta RTRW 1:75.000 tidak memenuhi standar skala & akurasi

– TM3 BPN butuh ketelitian <1 meter; peta ini kesalahan ± 50–100 meter, hasil ukur salah, cacat hukum

– Dilarang digabungkan, tidak sah dijadikan dasar

*PELANGGARAN*

– Isi peta bertentangan mutlak dengan fakta & data nasional

– Memaksakan status “bukan sawah” padahal masih sawah sah dilindungi, melanggar Perpres 4/2026

*PELANGGARAN TUJUAN SINKRONISASI:*

– Sinkronisasi artinya: daerah ikut pusat, bukan sebaliknya

– Pemakaian skema ini = memutarbalikkan aturan, memaksakan aturan lama salah jadi acuan penyalahgunaan prosedur

*3. MAKNA SEBENARNYA: SKEMA INI ADALAH USAHA MENGHAPUS PERLINDUNGAN SAWAH SECARA SISTEMATIS*

Mereka tahu benar isi Permen No.2/2024, tapi tetap dorong skema ini dengan dalih: *“Belum revisi, belum ada peta baru”*

*JAWABAN TEGAS BERDASAR PERMEN 2/2024:*

Pasal 9 tegas: SELAMA BELUM DIUBAH, ATURAN DAERAH YANG SALAH TIDAK BERLAKU. Tidak perlu menunggu revisi peta untuk menerapkan aturan yang benar.

Dalih *”belum ada peta baru”* = alasan klasik, melawan isi Permen ini.

Tujuannya jelas: masukkan peta lama ke data BPN, supaya secara administrasi tanah jadi *”bukan sawah”*, lalu boleh dibangun. Ini manuver hukum yang melanggar langsung Permen ATR/BPN No.2/2024.

*KESIMPULAN PENOLAKAN RESMI*

Berdasarkan Permen ATR/BPN No.2 Tahun 2024 secara lengkap:

*1. Skema TM3 + Peta RTRW Kab. Tangerang No.9/2020 skala 1:75.000 SECARA TEGAS DILARANG, tidak sah, tidak memenuhi standar teknis, dan bertentangan dengan prinsip verifikasi & sinkronisasi*

*2. Peta RTRW 2020 diduga bertentangan dengan fakta fisik, data nasional, dan ketentuan Pasal 4, 6, 9, dan 12 Permen ini*.

*3. BPN wajib menolak pola tersebut, dan hanya boleh menggunakan:*

Fakta fisik lapangan

Data Lahan Baku Sawah Nasional / LSD / LP2B

Peta Dasar RBI / Peta rinci skala ≥ 1:10.000

Perpres No.4 Tahun 2026

*4. Pemakaian skema ini adalah pelanggaran peraturan menteri, cacat prosedur, dan upaya sengaja menghapus perlindungan hukum lahan sawah di Tangerang Utara

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version