Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, TANGERANG – Analisis ini berdasar pasal demi pasal, hukum mutlak, menjadi dasar resmi penolakan BPN dalam proses validasi & sinkronisasi Tata Ruang Kab. Tangerang .
*DASAR UTAMA: PERMEN ATR/BPN NO.2/2024 ADALAH ATURAN PELAKSANA PERPRES 4/2026*
Aturan ini mengatur tata cara verifikasi, sinkronisasi, dan penetapan lahan sawah, menjadi pedoman tunggal sah BPN. Intinya: Fakta fisik + Data Nasional > Peta Rencana Daerah.
*1. ALASAN HUKUM BERDASAR PERMEN NO.2/2024, WAJIB MENOLAK*
PRINSIP DASAR VERIFIKASI & SINKRONISASI
1. Berdasarkan fakta fisik penggunaan tanah yang ada di lapangan
2. Berdasarkan data nasional lahan baku sawah / LSD / LP2B
3. Menyesuaikan rencana tata ruang daerah ke aturan pusat, bukan sebaliknya
Artinya:
– Di Tangerang Utara: fakta fisik = masih sawah luas, masuk data nasional, status hukum = Dilindungi lahan pertanian
– Peta RTRW 2020: tertulis zona industri/pemukiman Bertentangan, karena mengubah fakta jadi rencana.
– BPN di larang ikut peta lama, wajib ikut fakta & data nasional.
Skema TM3 + Peta RTRW 2020:
= Melanggar karena memaksakan rencana daerah > fakta & aturan pusat. Tidak sah.
*STANDAR TEKNIS & ACUAN PETA, LARANGAN TEGAS*
Acuan sah verifikasi & pemetaan: Peta Dasar RBI BIG, Peta RDTR (skala 1:2.000 / 1:5.000), Peta LSD Nasional, hasil pengukuran langsung lapangan, minimal skala 1:10.000, akurasi < 1 meter.
*DILARANG MENGGUNAKAN:*
Peta RTRW skala besar / makro (di bawah 1:50.000) sebagai dasar teknis, ukur, atau penetapan status tanah.
Kaitannya dengan kasus ini:
– Peta RTRW 2020: skala 1:75.000, jauh dibawah standar.
– Skema TM3 BPN: wajib akurasi tinggi, tidak boleh digabung peta kasar.
– Menggabungkan keduanya = melanggar ketentuan teknis mutlak. Tidak boleh di berlakukan.
*PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN (KUNCI PENTING)*
Jika ada ketidaksesuaian antara Peta RTRW Daerah dengan Fakta Fisik + Data Nasional:
1. Status sah = mengikuti Fakta Fisik & Data Nasional
2. RTRW Daerah wajib diubah/disempurnakan, bukan memaksakan RTRW yang salah tetap dipakai
3. Selama belum diubah: ketentuan daerah yang bertentangan tidak berlaku
*Penerapan di Tangerang:*
– Ketidaksesuaian: nyata
– Peta RTRW 2020 tidak berlaku untuk status sawah, tidak boleh dijadikan acuan apa pun
– Sinkronisasi = ubah peta daerah ikut aturan pusat, bukan pakai peta lama.
– BPN yang pakai peta ini = melanggar aturan yakni mempertahankan aturan yang sudah tidak berlaku.
*PENGENDALIAN ALIH FUNGSI*
Lahan yang masuk data LSD/LP2B Dilindungi permanen, tidak boleh diubah fungsi meski di RTRW tertulis lain.
Di sini terbukti: Penghapusan status sawah di Peta RTRW 2020 = cacat hukum, tidak punya kekuatan apa pun berdasar Permen ini.
*2. ANALISIS SKEMA TM3 + PETA RTRW 2020 = PELANGGARAN BERGANDA*
Rincian pelanggaran yang mutlak dibuktikan lewat Permen No.2/2024:
*PELANGGARAN TEKNIS:*
– Peta RTRW 1:75.000 tidak memenuhi standar skala & akurasi
– TM3 BPN butuh ketelitian <1 meter; peta ini kesalahan ± 50–100 meter, hasil ukur salah, cacat hukum
– Dilarang digabungkan, tidak sah dijadikan dasar
*PELANGGARAN*
– Isi peta bertentangan mutlak dengan fakta & data nasional
– Memaksakan status “bukan sawah” padahal masih sawah sah dilindungi, melanggar Perpres 4/2026
*PELANGGARAN TUJUAN SINKRONISASI:*
– Sinkronisasi artinya: daerah ikut pusat, bukan sebaliknya
– Pemakaian skema ini = memutarbalikkan aturan, memaksakan aturan lama salah jadi acuan penyalahgunaan prosedur
*3. MAKNA SEBENARNYA: SKEMA INI ADALAH USAHA MENGHAPUS PERLINDUNGAN SAWAH SECARA SISTEMATIS*
Mereka tahu benar isi Permen No.2/2024, tapi tetap dorong skema ini dengan dalih: *“Belum revisi, belum ada peta baru”*
*JAWABAN TEGAS BERDASAR PERMEN 2/2024:*
Pasal 9 tegas: SELAMA BELUM DIUBAH, ATURAN DAERAH YANG SALAH TIDAK BERLAKU. Tidak perlu menunggu revisi peta untuk menerapkan aturan yang benar.
Dalih *”belum ada peta baru”* = alasan klasik, melawan isi Permen ini.
Tujuannya jelas: masukkan peta lama ke data BPN, supaya secara administrasi tanah jadi *”bukan sawah”*, lalu boleh dibangun. Ini manuver hukum yang melanggar langsung Permen ATR/BPN No.2/2024.
*KESIMPULAN PENOLAKAN RESMI*
Berdasarkan Permen ATR/BPN No.2 Tahun 2024 secara lengkap:
*1. Skema TM3 + Peta RTRW Kab. Tangerang No.9/2020 skala 1:75.000 SECARA TEGAS DILARANG, tidak sah, tidak memenuhi standar teknis, dan bertentangan dengan prinsip verifikasi & sinkronisasi*
*2. Peta RTRW 2020 diduga bertentangan dengan fakta fisik, data nasional, dan ketentuan Pasal 4, 6, 9, dan 12 Permen ini*.
*3. BPN wajib menolak pola tersebut, dan hanya boleh menggunakan:*
Fakta fisik lapangan
Data Lahan Baku Sawah Nasional / LSD / LP2B
Peta Dasar RBI / Peta rinci skala ≥ 1:10.000
Perpres No.4 Tahun 2026
*4. Pemakaian skema ini adalah pelanggaran peraturan menteri, cacat prosedur, dan upaya sengaja menghapus perlindungan hukum lahan sawah di Tangerang Utara















