banner 468x60
Opini

Dilematik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Dalam Implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

17
dok.foto: Forum ATM-MU Banten
banner 468x60

Oleh: Kurtubi
Forum MU-ATM Banten

BantenNet, OPINI – Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas dalam upaya melindungi sektor pertanian melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Peraturan daerah tersebut mengatur berbagai aspek perlindungan petani, termasuk kebijakan mengenai penetapan dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

banner 300x600

Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kebijakan. Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai menghadapi dilema dalam menerapkan ketentuan Perda tersebut secara konsisten, terutama akibat tingginya tekanan investasi dan pesatnya pembangunan sektor properti serta industri di wilayah Kabupaten Tangerang. Kondisi tersebut menyebabkan kebijakan perlindungan lahan pertanian sering kali berhadapan langsung dengan kepentingan pembangunan ekonomi daerah.

Selain itu, lemahnya konsistensi kebijakan dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan menjadi faktor yang memperumit pelaksanaan perlindungan LP2B. Akibatnya, alih fungsi lahan pertanian masih terus terjadi meskipun kerangka regulasi telah tersedia.

Beberapa fakta terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Tangerang dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, aspek regulasi.
Kabupaten Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mencakup ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian. Perda ini merupakan instrumen hukum daerah yang seharusnya menjadi dasar dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan.

Kedua, aspek sistem informasi dan teknologi.
Pemerintah Kabupaten Tangerang pada prinsipnya telah memiliki sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berfungsi untuk memetakan dan mengendalikan lahan sawah agar tidak beralih fungsi. Sistem ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menekankan pentingnya pengendalian konversi lahan pertanian.

Ketiga, aspek tekanan konversi lahan.
Meskipun regulasi dan perangkat teknis telah tersedia, tekanan terhadap konversi lahan pertanian di Kabupaten Tangerang tergolong sangat tinggi. Perkembangan kawasan perumahan, properti komersial maupun nonkomersial, serta kawasan industri menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Kondisi ini menjadikan perlindungan LP2B sebagai persoalan kebijakan yang kompleks dan memerlukan keberanian politik, konsistensi kebijakan, serta strategi implementasi yang terukur.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai belum menunjukkan komitmen yang kuat dalam menolak pemberian izin alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Padahal, kebijakan nasional melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginstruksikan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melindungi sebagian besar lahan baku sawah.

Instruksi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mengamanatkan penetapan sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini juga disertai konsekuensi administratif bagi pejabat daerah yang membiarkan terjadinya alih fungsi lahan secara tidak terkendali.

Dengan demikian, implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 di Kabupaten Tangerang masih memerlukan penguatan komitmen kelembagaan, konsistensi kebijakan, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Tanpa langkah-langkah tersebut, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berpotensi hanya menjadi norma regulatif tanpa efektivitas nyata dalam menjaga ketahanan pangan daerah.

banner 300250
Opini

Oleh : Unsa Maulana, S,Pd., M.Pd. Staf Pengajar…

banner 468x60
Exit mobile version