Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaRagam

DPD RI Bahas DIM Revisi UU Penataan Ruang, Pembangunan PIK 2 Tuai Kritik

17
×

DPD RI Bahas DIM Revisi UU Penataan Ruang, Pembangunan PIK 2 Tuai Kritik

Sebarkan artikel ini
Rapat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas di Pendopo Gubernur Banten mengemuka sebagai forum kritik keras terhadap amburadulnya kebijakan penataan ruang, ( dok.foto : BantenNet)

BantenNet, SERANG – Rapat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas di Pendopo Gubernur Banten mengemuka sebagai forum kritik keras terhadap amburadulnya kebijakan penataan ruang, khususnya terkait pembangunan Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di wilayah Tangerang Utara.

Rapat yang dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Banten, anggota DPD RI, serta sejumlah tokoh masyarakat Bantenb – di antaranya H. Makmun Muzakki, H. Aeng Haerudin, Kurtubi, Iwan Dharmawan, dan Zaky Mubarok—membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam forum tersebut, H. Makmun Muzakki melontarkan kritik tajam terhadap proyek PIK 2 yang dinilai telah menjadi sumber konflik agraria berkepanjangan dan mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan tata ruang yang adil dan konsisten. Ia menegaskan bahwa pembangunan PIK 2 tidak hanya memicu lonjakan harga tanah secara spekulatif, tetapi juga memperlihatkan carut-marut sinkronisasi tata ruang antara Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten.

“Terjadi tumpang tindih regulasi yang dibiarkan. Pemerintah pusat hingga daerah terkesan saling lempar tanggung jawab dan tidak menunjukkan ketegasan sikap,” tegas H. Makmun di hadapan peserta rapat.

Menurutnya, ketidakjelasan regulasi tersebut berdampak langsung pada masyarakat, terutama warga Tangerang Utara, yang hingga kini masih terjebak dalam konflik lahan tanpa kepastian hukum. Ia menilai negara gagal hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak proyek berskala besar yang mengatasnamakan kepentingan strategis nasional.

H. Makmun juga mendesak penataan ulang Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang, baik di tingkat Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten. Tanpa pembenahan menyeluruh, kata dia, penataan ruang hanya akan menjadi alat legitimasi proyek, bukan instrumen keadilan tata wilayah.

“Jika perda tata ruang tidak tegas dan saling bertabrakan, maka konflik agraria seperti di PIK 2 akan terus berulang. Yang dirugikan selalu masyarakat,” ujarnya.

Rapat tersebut menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Penataan Ruang tidak boleh berhenti pada aspek normatif semata, tetapi harus menjawab krisis tata ruang di daerah, termasuk memastikan tidak ada proyek besar yang berjalan di atas ketidakpastian hukum dan pengabaian hak-hak warga.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *