banner 468x60
Banten RayaBerita

H.Retno Juarno SH, Minta Penjelasan Pemkab Tangerang Secara Transparan Terkait Wacana Penundaan Pelaksanaan Pilkades 2027

10

BantenNet, TANGERANG – Sejumlah Aktivis Kabupaten Tangerang menilai wacana penundaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus benar – benar didasari pada landasan hukum yang jelas dan alasan objektif sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Hal tersebut disampaikan H. Retno Juarno SH, selaku Aktivis dan Ketua LSM Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi- Tangerang Raya (KOMPAK-TRB), yang meminta pemerintah daerah seperti Pemkab Tangerang memastikan kepastian jadwal pemilihan, termasuk rencana pelaksanaan Pilkades pada 2027, guna menjamin hak demokrasi masyarakat Desa.

Kepada Awak Media H. Retno Juarno mengungkapkan, bahwa penundaan Pilkades dapat dilakukan apabila dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam, keadaan darurat, atau kendala objektif yang menghambat pelaksanaan pemilihan.

“Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya (26/10/2026)

Dalam perspektif hukum Administrasi Negara, setiap keputusan penundaan harus memiliki dasar kewenangan dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan,”ucapnya

Dimana, penundaan tanpa landasan hukum yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan Administratif serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Daerah.

“Sejumlah regulasi menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades, di antaranya Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta perubahannya,” ungkap Retno Juarno

Selain itu di Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2024 juga mengatur perubahan ketentuan mengenai Desa, termasuk masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dalam Satu periode, dengan batas maksimal Dua periode.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades juga mengacu pada Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pemilihan di masing-masing Kabupaten atau Kota.

Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait penundaan perlu disesuaikan dengan ketentuan Nasional dan regulasi Daerah yang berlaku.

“Lalu apabila masa jabatan Kepala Desa berakhir sebelum pemilihan Kepala Desa berikutnya dilaksanakan, pengisian jabatan juga harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai Penjabat Kepala Desa,” terangnya.

Retno Juarno menambahkan, penundaan yang berlangsung terlalu lama berpotensi memperpanjang masa masyarakat tidak dapat menentukan Kepala Desa melalui pemilihan langsung.

Makanya, Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten Tangerang, perlu menyampaikan alasan penundaan tersebut secara transparan serta memberikan kepastian mengenai tahapan dan jadwal pemilihan berikutnya.

Dimana, dengan mempertimbangkan dan ketentuan tersebut, pelaksanaan Pilkades 2027 diharapkan tetap berjalan sesuai jadwal apabila tidak terdapat alasan hukum dan kondisi objektif yang membenarkan penundaan.

“Karena kepastian hukum dan transparansi dinilai menjadi unsur penting untuk terus menjaga Legitimasi Pemerintahan Desa serta memastikan hak masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat Desa tetap terlindungi,”pungkasnya mengakhiri.

>Yan

Exit mobile version