banner 468x60
Opini

Integrasi RDTR Kabupaten Tangerang ke OSS terhambat, DTRB : Apa Penyebabnya,?

21
Belum terintegrasinya secara menyeluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tangerang ke sistem Online Single Submission (OSS), (dok.foto Ilustrasi Ai by google)
banner 468x60

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Belum terintegrasi nya secara menyeluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tangerang ke sistem Online Single Submission (OSS) hingga saat ini diduga karena kendala administratif, tehnis penyusunan zonasi,sinkronisasi data antar dinas, serta persoalan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. mengingat kabupaten Tangerang merupakan salah satu daerah pertanian yang saat ini banyak lahan pertanian telah beralih fungsi menjadi non pertanian, sehingga sulit untuk membagi lahan. Hal ini tentu saja berdampak pada terhambatnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di wilayah kabupaten Tangerang.

banner 300x600

Pengajuan kesesuaian lokasi di Online Single Sub mission (OSS) untuk kabupaten Tangerang punya resiko tinggi akan tertolak jika revisi zonasi RTRW/RDTR tidak dilakukan sesuai dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memiliki hubungan yang sangat erat dengan sistem Online Single Submission (OSS) dalam penerbitan izin berusaha, serta berfungsi sebagai instrumen perlindungan lahan.
Bagi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah kunci dalam modernisasi perizinan.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) itu sendiri diatur secara komprehensif dalam *PP No 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko* dan *Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, khususnya dalam BAB II bagian ke empat pasal 55 hingga pasal 65*

Ada beberapa kendala yang sepertinya menyulitkan pemkab Tangerang dalam hal integrasi RDTR ke dalam Online Single Sub mission (OSS) yaitu :

  1. RDTR harus berfungsi data spasial LP2B sebagai batas absolut dalam rencana zonasi. Hal ini guna mencegah alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang menjadi kawasan perumahan, pergudangan maupun industri.
  2.  LP2B wajib dimasukan ke dalam dokumen zonasi RTRW dan diuraikan secara detail dalam revisi RDTR kabupaten Tangerang sebagai zona pertanian yang tidak boleh dialih fungsikan.
  3. Dampak LP2B, jika lokasi zonasi yang di ajukan masuk dalam zona LP2B dalam data tata ruang, makan sistem akan menolak atau mempersulit perubahan alih fungsi lahan.
  4. Pengintegrasian RDTR ke sistem OSS-RBA membutuhkan validasi zonasi yang ketat. Dengan lahirnya Perpres no 4 tahun 2026 dan juga Perpres no 12 tahun 2025, permen ATR/BPN no 2 tahun 2024 dan SE Mentan no B 193/SR.020/M/05/2025, mengahruskan pemkab Tangerang melakukan revisi zonasi RTRW/RDTR. Jika terjadi konflik antara lahan LP2B dengan kebutuhan peruntukan kawasan pemukiman m, pergudangan dan industri, maka dokumen RDTR kabupaten Tangerang
    Sulit mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN.
  5. Penyusunan tehnis RDTR kabupaten Tangerang meliputi penyusunan
    Materi tehnis RDTR, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) hrs mengacu kepada perlindungan LP2B

DTRB Kabupaten Tangerang adalah pihak yang bertanggung jawab atas tehnis, substansi RDTR dan kesesuaian tata ruang (KPPR) yang terhambat dalam integrasi OSS.

Yang harus menjadi sorotan adalah kinerja DTRB terkait hal ini, dimana DTRB kabupaten Tangerang harus melakukan kajian komprehensif terkait revisi zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang yang harus berkesesuaian dengan aturan pemerintah pusat.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version