banner 468x60
Banten Raya

Jangan Bingung Jika Tak Punya KTP Pemilik Lama Kendaraan ? Karena Bapenda Banten Juga Telah Gratiskan Untuk Biaya Balik Nama

72
, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, (dok.Foto: BantenNet)
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Jika selama ini KTP pemilik lama kendaraan kerap menjadi kendala bagi para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka. Kini para wajib pajak tak perlu lagi khawatir.(10/04/2025)

Selain ada kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

banner 300x600

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang mengatakan, selama ini, apabila tak ada KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK, maka wajib pajak tak bisa membayar PKB. “Itu memang sesuai dengan regulasi dari Aparat Kepolisian,” ujarnya

Namun, saat ini, pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kendaraan akan lebih dipermudah dengan cara balik nama dengan KTP pemilik yang baru. “Dan itu gratis,” tegas Deden.

“Jadi dengan begitu, para wajib pajak nantinya akan memiliki kendaraan atas namanya sendiri tanpa harus dipungut biaya.

Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin membayar PKB untuk tidak khawatir jika tak memiliki KTP pemilik lama. “Cukup bawa KTP asli pemilik baru dan syarat – syarat lainnya,” terang Deden.

Perlu diketahui jika Program penghapusan tunggakan dan denda PKB ini dapat dinikmati para wajib pajak yang tak memiliki KTP pemilik lama kendaraan, sesuai dengan kebijakan Gubernur Banten Andra Soni yang berlangsung mulai tanggal 10 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 mendatang

> mul

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version