Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten Raya

Ketua GRANAT Sukadiri dan MCS Nyatakan Perang Terbuka terhadap Pengedar Obat Terlarang

29
×

Ketua GRANAT Sukadiri dan MCS Nyatakan Perang Terbuka terhadap Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

BantenNet. TANGERANG — Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kecamatan Sukadiri, Babeh Roni, bersama Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, menyatakan perang terbuka terhadap seluruh bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sukadiri dan sekitarnya.

 

Pernyataan keras ini disampaikan menyusul semakin maraknya peredaran obat keras ilegal yang dinilai telah merusak sendi sosial dan mengancam masa depan generasi muda.

“Kami tidak sedang memberi peringatan, kami menyatakan sikap. Siapa pun yang mengedarkan obat terlarang di Sukadiri, akan berhadapan dengan perlawanan rakyat. Tidak ada ruang, tidak ada toleransi,” tegas Babeh Roni.

Menurutnya, peredaran obat keras seperti tramadol dan hexymer bukan lagi persoalan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang berpotensi melahirkan kriminalitas, kekerasan, dan kehancuran sosial.

Babeh Roni menilai lemahnya pengawasan dan lambannya tindakan penegakan hukum telah menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh jaringan pengedar. Kondisi ini, kata dia, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Jika aparat ragu, masyarakat akan bergerak. Negara tidak boleh kalah oleh pengedar obat. Hukum harus hadir, tegas, dan tanpa kompromi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MCS Sukadiri, Ijum Setiawan, menegaskan bahwa media tidak akan berdiri netral dalam kejahatan kemanusiaan. Ia menyatakan MCS siap membuka ruang informasi, mengawal laporan warga, dan mengungkap praktik-praktik peredaran obat ilegal hingga tuntas.

“Ini bukan soal sensasi, ini soal tanggung jawab. Ketika generasi muda dirusak, media wajib bersuara. Diam berarti membiarkan kejahatan tumbuh,” tegas Ijum.

Keduanya menyerukan kepada tokoh agama, pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut melapor dan tidak memberi perlindungan kepada pelaku peredaran obat terlarang.

“Sukadiri harus bersih. Siapa yang melindungi pengedar, berarti berdiri di sisi kejahatan,” pungkasnya.

>hri

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *