banner 468x60
OpiniRagam

KPK Dan Kejaksaan Banten dorong selidiki dana Pokir DPRD Kab Tangerang TA 2025

10
banner 468x60

Oleh : Kurtubi
Mantan Aktivis 98

BantenNet, OPINI – KPK atau Kejaksaan Banten seharusnya turun tangan untuk memeriksa dana pokir DPRD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025, sekaligus membedah risiko dan celah potensial yang umum terjadi dalam pengelolaan anggaran sebesar ini.

banner 300x600

ANALISIS POTENSI RISIKO PENGELOLAAN ANGGARAN POKIR KURANG LEBIH 350 MILYAR TAHUN 2025

1. Konteks Angka

Anggaran Pokir sebesar kurang lebih Rp 350 Miliar adalah angka yang sangat besar.

– Jika dibandingkan dengan total APBD Kabupaten Tangerang sekitar Rp 7,5 Triliun, maka Pokir ini menempati sekitar 4,6% dari total belanja daerah.

– Jumlah ini setara dengan anggaran satu Dinas besar atau bahkan lebih.

– kurang lebih 350 M per tahun, Anggaran murni dan Anggaran perubahan anggota biasa berbeda pagunya dengan ketua komisi dan ketua fraksi dan untuk pimpinan hampir mencapai kurang lebih 10 M per tahun

– Dengan nilai sebesar ini, risiko kerugian negara jika terjadi penyimpangan juga sangat besar.

2. Apa Itu Pokir? (Dasar Hukum)

Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) adalah saran dan pendapat DPRD yang berasal dari hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat, yang wajib dipertimbangkan oleh Eksekutif dalam menyusun RKPD dan APBD.

Dasar Hukum:

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
– Permendagri No. 86 Tahun 2017.
– PP No. 12 Tahun 2018.

Prinsip Dasar:

Harus berbasis aspirasi rakyat, bukan keinginan pribadi.

Harus sesuai dengan prioritas pembangunan daerah (RPJMD/RKPD).

Harus berada di wilayah Dapil pengusul.

Anggota DPRD tidak boleh mengatur teknis pelaksanaan dan meminta fee/komisi.

3. POTENSI RISIKO & CELAH YANG PERLU DIAWASI

Berdasarkan pengalaman di berbagai daerah dan catatan KPK, berikut adalah area yang berpotensi menimbulkan penyimpangan:

A. Risiko pada Tahap Perencanaan

1. Tidak menutup kemungkinan terjadi Aspirasi Tidak Valid, Usulan kegiatan tidak benar-benar berasal dari masyarakat saat reses, melainkan “dibuat-buat” atau diarahkan untuk kepentingan tertentu.

2. Lintas Dapil atau Tidak Tepat Sasaran, Kegiatan dilaksanakan di luar wilayah pemilihan (Dapil) anggota DPRD yang mengusulkan:

– Atau, kegiatan yang diusulkan tidak menyentuh masalah mendesak warga (misal: jalan rusak parah tidak diusulkan, malah usulkan ornamen atau gapura yang harganya mahal).

3. Double Budgeting (Penghitungan Ganda) Satu kegiatan yang sama diusulkan oleh beberapa anggota dewan atau sudah ada anggarannya di dinas terkait, tapi dianggarkan lagi lewat Pokir.

B. Risiko pada Tahap Penganggaran

1. Mark-Up Harga Satuan, Menetapkan harga bahan atau upah kerja di atas harga pasar standar atau Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) yang berlaku di daerah.

– Contoh kasus: Proyek dengan nilai miliaran tapi hasil fisiknya jauh di bawah standar kualitas.

2. Pembagian yang Tidak Proporsional, Ada indikasi ketimpangan alokasi antar fraksi atau antar anggota. Ada yang dapat jatah sangat besar, ada yang sangat kecil, yang bisa mengindikasikan adanya transaksi politik.

C. Risiko pada Tahap Pelaksanaan

1. Intervensi dalam Proses Pengadaan, Meskipun dilarang, sering terjadi oknum yang mencoba mempengaruhi pemenang tender, menunjuk penyedia jasa tertentu, atau mengatur spesifikasi teknis agar hanya bisa dikerjakan oleh pihak tertentu.

2. Kualitas Fisik yang Buruk, Pekerjaan dilakukan asal-asalan, material yang dipakai tidak sesuai spesifikasi kontrak demi mengejar keuntungan maksimal.

– Ini sering ditemukan pada proyek-proyek infrastruktur kecil dan menengah.

3. Pemanfaatan untuk Kepentingan Politik, Penggunaan anggaran yang mendekati tahun politik sering dikhawatirkan digunakan untuk “*mencuci mata*” atau membangun citra semata, bukan untuk manfaat jangka panjang.

4. TANDA-TANDA YANG PERLU DIWASPADAI

Masyarakat dan pengawas bisa curiga jika menemukan hal-hal berikut ini:

– Kegiatan tidak jelas manfaatnya bagi banyak orang.

– Lokasi proyek aneh (misal: di tanah milik pribadi atau kelompok tertentu).

– Harga sangat mahal dibandingkan hasil yang didapat.

– Tidak ada transparansi informasi mengenai siapa pelaksananya dan berapa rincian biayanya.

– Anggota dewan terlalu ikut campur urusan teknis lapangan yang seharusnya menjadi wewenang OPD dan Kontraktor.

5. KESIMPULAN & SARAN PENCEGAHAN

Anggaran kurang lebih mencapai Rp 350 Miliar memiliki resiko yang tinggi jika pengelolaannya tidak ketat, karena nilainya besar, tersebar dalam banyak paket kecil, dan melibatkan banyak pihak. Namun, belum tentu terjadi penyalahgunaan selama prosedur dijalankan dengan benar.

Langkah yang harus dilakukan untuk meminimalisir risiko:

1. Transparansi Total: Publikasikan daftar lengkap usulan Pokir, siapa pengusulnya, lokasinya, dan nilainya di website resmi agar masyarakat bisa mengawasi.

2. Verifikasi harus Ketat: Bappeda dan Inspektorat harus memastikan semua usulan benar-benar berbasis aspirasi dan sesuai aturan.

3.Tegaskan kembali bahwa anggota DPRD tidak boleh campur tangan dalam pemilihan kontraktor dan teknis pelaksanaan. Siapa yang melanggar, berpotensi terjerat UU Tipikor.

Pokir itu bagus jika digunakan untuk menampung suara rakyat, tapi bisa menjadi “lubang tikus” korupsi jika pengawasan lemah

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version