banner 468x60
OpiniRagam

Validasi Data, Barter Beban & Keterlanjuran jadi alat negoisasi tata ruang Banten dengan Perpres No 4/2026

8
banner 468x60

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Ketiga konsep ini yakni Validasi Data, Barter Beban dan Keterlanjuran memang dipandang sebagai jalan tengah, tetapi masing-masing memiliki kelemahan mendasar yang bisa menimbulkan masalah baru, ketidakadilan, bahkan menggagalkan tujuan utama Perpres No. 4/2026.

banner 300x600

Berikut analisisnya secara rinci:

Kelemahan Konsep Validasi Data

Memeriksa ulang kondisi lapangan, mengeluarkan lahan yang terbukti tidak produktif atau sudah berubah fungsi dari daftar Lahan Baku Sawah, sehingga jumlah yang wajib dilindungi menjadi lebih realistis.

Kelemahan utamanya:

1. Rentan dimanipulasi dan disalahgunakan

– Tidak ada standar baku yang tegas dan terukur tentang apa itu “*tidak produktif*”. Definisi bisa diubah-ubah sesuai kepentingan: lahan yang sebenarnya masih bisa diolah bisa dinyatakan tidak produktif hanya karena saluran air rusak yang disengaja, seperti yang terjadi di Tangerang Utara.

– Proses verifikasi seringkali tidak transparan, melibatkan pejabat dan pihak berkepentingan, sehingga ada ruang untuk “*negosiasi*” status lahan.

– Bukti yang diterima bisa dibuat-buat: dokumen, foto, atau keterangan saksi bisa diatur sedemikian rupa agar lahan memenuhi syarat dikeluarkan.

2. Ketidaksinkronan data antar instansi

– Masih ada perbedaan data antara Kementerian Pertanian, ATR/BPN, Dinas Pertanian, dan Dinas Tata Ruang. Tidak ada satu data acuan yang diakui bersama, sehingga hasil validasi bisa diperdebatkan terus-menerus.

– Data lama yang digunakan seringkali sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan, tapi masih dijadikan dasar karena dianggap “*sah secara administrasi*”.

– Proses penyatuan data memakan waktu lama dan berbelit, sehingga sinkronisasi RTRW bisa tertunda bertahun-tahun.

3. Mengabaikan penyebab perubahan kondisi lahan

– Validasi hanya melihat kondisi akhir, tidak menelusuri mengapa lahan menjadi tidak produktif. Seperti banyak lahan yang rusak karena tindakan disengaja (*saluran dibiarkan mengalami pendangkalan, air kali Cirarab dicemari dan irigasi dilakukan pengurugan*), tapi tetap dianggap sah untuk dikeluarkan dari daftar.

– Akibatnya: tindakan merusak lahan sawah justru dihargai dan dilegalkan, sehingga menjadi contoh yang diikuti di tempat lain.

4. Kesulitan membedakan perubahan alami dan buatan

– Sulit membuktikan apakah lahan kering karena perubahan iklim atau karena saluran irigasi yang sengaja ditutup. Tanpa penyelidikan khusus, pelaku kerusakan bisa lolos dari tanggung jawab.

Kelemahan Konsep Barter Beban

Inti konsep:

Target 87% tidak harus dipenuhi di setiap kabupaten, tapi cukup secara keseluruhan di tingkat Provinsi. Daerah yang sudah berkembang seperti Tangerang mengurangi bebannya, digantikan oleh daerah lain seperti Lebak dan Pandeglang dengan imbalan insentif pembangunan.

Kelemahan utamanya:

1. Mengubah makna perlindungan lahan menjadi sekadar angka

– Tujuan awal Perpres No 4/2026 adalah melindungi lahan sawah yang subur dan strategis untuk ketahanan pangan. Tapi dengan konsep ini, yang penting angka 87% tercapai, tidak peduli di mana dan kualitas lahannya.

– Bisa terjadi: lahan sawah paling subur di Tangerang dialih fungsikan, sedangkan yang dilindungi di Lebak/Pandeglang misalnya ada lahan yang kurang subur, sulit diairi, atau jauh dari akses, sehingga produktivitas pangan secara keseluruhan justru menurun.

2. Ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan

– Daerah yang menanggung beban besar menjadi kawasan pertanian selamanya, sedangkan daerah yang melepaskan bebasnya menjadi pusat ekonomi dan industri. Dalam jangka panjang, kesenjangan pendapatan antar daerah akan semakin lebar.

– Insentif yang dijanjikan seringkali tidak sesuai dengan pengorbanan yang diberikan: dana pembangunan bisa terlambat, tidak sampai sasaran, atau jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan potensi keuntungan jika lahannya dikembangkan.

3. Rentan akan timbul perselisihan antar daerah

– Ada anggapan bahwa daerah yang “kuat dan punya uang” bisa melepaskan beban, sedangkan daerah yang lemah dipaksa menanggung. Ini bisa menimbulkan rasa tidak adil dan merusak hubungan antar kabupaten.

– Ketidakjelasan aturan tentang berapa besar ganti rugi atau insentif yang harus diberikan, sehingga negosiasi bisa berlarut-larut dan tidak mencapai kesepakatan.

4. Risiko hilangnya lahan pertanian yang tersebar

– Lahan pertanian yang tersebar di dekat pusat penduduk sebenarnya penting untuk mengurangi biaya distribusi dan menjaga pasokan pangan lokal. Jika semuanya dipusatkan di daerah yang jauh, maka biaya pangan akan naik dan ketahanan pangan di tingkat lokal menjadi rentan.

5. Masalah Aturan dan tanggung jawab

– Jika terjadi krisis pangan, siapa yang bertanggung jawab? Daerah yang melepaskan beban karena dianggap tidak lagi memiliki kewajiban, sedangkan daerah yang menanggung tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengelola.

Kelemahan Konsep Pengaturan Keterlanjuran

Inti konsep:

Memberikan pengakuan hukum atau pengecualian bagi lahan yang sudah terlanjur dibangun, diubah fungsi, atau sudah ada izinnya sebelum Perpres No 4/2026 ini berlaku, sehingga tidak perlu dikembalikan ke fungsi asal.

Kelemahan utamanya:

1. Menjadi hadiah bagi pelanggar aturan

– Lahan yang dibangun tanpa izin atau melanggar rencana tata ruang sebelumnya justru diakui keberadaannya, sedangkan yang mematuhi aturan malah terikat dan tidak bisa mengembangkan lahannya.

– Ini memberikan pesan: “Lebih baik membangun duluan, baru mengurus izinnya nanti”, sehingga merusak budaya kepatuhan hukum.

2. Batas waktu dan syarat yang tidak jelas*

– Tidak ada batasan yang tegas: sampai kapan dianggap “terlanjur“, apakah hanya yang sudah ada bangunannya, atau juga yang sudah ada perjanjian jual beli, atau bahkan yang baru ada rencana saja.

– Batas waktu yang ditetapkan (misal 24 Desember 2025) bisa dimanipulasi: dokumen-dokumen bisa dimundurkan tanggalnya agar dianggap masuk kategori keterlanjuran.

3. Menimbulkan ketidakadilan di antara warga

– Pihak yang lahannya berubah fungsi secara tidak sah mendapat kepastian hukum dan nilai tanahnya bisa naik drastis, sedangkan yang memelihara lahannya tetap sebagai sawah malah nilainya terbatas dan tidak bisa dijual dengan harga tinggi.

4. Mengunci kerusakan lingkungan yang sudah terjadi

– Lahan yang berubah fungsi menyebabkan kerusakan lingkungan: berkurangnya daerah resapan air, banjir, penurunan kualitas tanah. kerusakan ini menjadi permanen dan sulit diperbaiki kembali.

– Contoh: di Tangerang Utara, kawasan yang sudah berubah fungsi menyebabkan banjir semakin parah, tapi karena sudah masuk kategori keterlanjuran, tidak ada upaya untuk mengembalikan fungsi lahannya sebagai penyangga lingkungan.

5. Kesulitan penegakan Aturan ke depannya

– Jika kasus keterlanjuran banyak dan luas, maka hampir tidak ada lagi lahan yang bisa dipertahankan. Aturan perlindungan lahan menjadi tidak berfungsi dan hanya berlaku di atas kertas saja.

– Akan sulit untuk menindak pelanggaran di masa mendatang, karena selalu ada alasan “terlanjur” atau “sudah ada sebelumnya“.

Dampak Gabungan Ketiga Konsep Ini

Ketiga konsep ini jika diterapkan bersamaan akan menciptakan lingkaran setan:

Membuat lahan menjadi tidak produktif, Divalidasi dan dikeluarkan dari daftar. Dipindahkan bebannya ke daerah lain.

Dinyatakan sebagai keterlanjuran jika sudah dibangun
Akibatnya: lahan sawah yang sebenarnya berkurang drastis, tujuan ketahanan pangan gagal dicapai.

Yang awalnya dimaksudkan sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, justru bisa menjadi alat untuk melemahkan perlindungan lahan sawah secara sistematis.

Kesimpulan

Ketiga konsep ini memiliki kelemahan yang sama: lebih berfokus pada penyelesaian masalah saat ini daripada menjamin keberlanjutan di masa depan, dan memiliki celah yang bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Tanpa pengawasan yang ketat, aturan yang jelas, dan penegakan hukum yang tegas, jalan tengah ini bisa berubah menjadi jalan pintas untuk menghilangkan lahan sawah secara hukum, padahal kondisi sebenarnya masih bisa dipertahankan.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version