Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu segera merevisi Perda Nomor 15 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 50 Tahun 2023 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dengan membentuk satuan pengelolaan CSR di tingkat kecamatan. Tanpa struktur tersebut, dana CSR dari pengembang perumahan maupun industri berpotensi terus berputar di tingkat atas dan belum sepenuhnya menyentuh masyarakat yang terdampak langsung akibat aktivitas pembangunan, seperti yang terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, yang telah mengalami alih fungsi lahan dalam skala besar.
1. Kurang Tepatnya Sistem CSR Saat ini
Fakta Lapangan dan Aturan yang Berlaku
Dasar hukum CSR di Kabupaten Tangerang mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 50 Tahun 2023.
Mekanisme saat ini menempatkan pemerintah kabupaten sebagai pusat pengelolaan dan penyaluran dana CSR.
Permasalahan yang muncul di lapangan antara lain:
1. Tidak adanya prinsip “pengguna tanah bertanggung jawab kepada wilayah terdampak”. Dana CSR terkumpul dalam satu sistem dan didistribusikan secara merata ke seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Akibatnya, masyarakat yang paling terdampak justru menerima manfaat yang relatif kecil atau bahkan tidak merasakannya secara langsung.
2. Struktur pengelolaan CSR saat ini hanya melibatkan pemerintah kabupaten dan desa, tanpa peran yang jelas bagi kecamatan. Padahal kecamatan merupakan ujung tombak pengawasan dan koordinasi wilayah. Akibatnya, kecamatan tidak memiliki kewenangan maupun wadah resmi dalam pengelolaan CSR.
3. CSR masih sering dipandang sebagai bantuan sosial atau sedekah perusahaan. Padahal secara hukum, CSR merupakan kewajiban perusahaan sekaligus bentuk tanggung jawab dan kompensasi atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha.
Intinya:
Sistem yang berlaku saat ini masih menggunakan pola “satu kantong besar untuk semua wilayah”. Akibatnya, daerah yang mengalami alih fungsi lahan dan menerima dampak pembangunan terbesar tidak memperoleh manfaat yang sebanding. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan yang nyata di tengah masyarakat.
2. mengapa harus dibentuk pengelolaan csr tingkat kecamatan?
a. alasan regulasi (sah dan kuat)
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
menegaskan bahwa CSR merupakan kewajiban perusahaan, bukan kegiatan sukarela, dan harus memperhatikan dampak serta lokasi kegiatan usaha.
2. Perda Nomor 15 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 50 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada bupati untuk mengatur mekanisme pengelolaan dan penyaluran CSR. Artinya, aturan tersebut dapat direvisi sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan.
3. Undang-Undang Pemerintahan Daerah menempatkan kecamatan sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi koordinasi dan pengelolaan urusan pemerintahan yang bersifat lokal serta spesifik sesuai karakter wilayahnya.
Dengan demikian, revisi perda dan perbup serta pembentukan satuan pengelolaan CSR kecamatan merupakan langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan merupakan bentuk penyempurnaan sistem yang ada.
b. alasan teknis dan sosial
1. prinsip proporsionalitas
Pengembang yang beroperasi di Kecamatan Rajeg, termasuk di Desa Sukasari, seharusnya menyalurkan sebagian besar dana CSR ke wilayah yang terdampak langsung.
Semakin luas lahan yang digunakan dan semakin besar dampak yang ditimbulkan, maka semakin besar pula kontribusi CSR yang harus diberikan kepada wilayah tersebut.
Dengan sistem ini, Desa Sukasari yang mengalami alih fungsi lahan dalam jumlah besar dapat memperoleh manfaat yang lebih proporsional.
2. lebih dekat dengan masyarakat
Camat dan unsur kecamatan mengetahui secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari banjir, kerusakan jalan, berkurangnya lahan pertanian hingga persoalan pengangguran. Karena itu, penggunaan dana CSR dapat lebih tepat sasaran dan cepat direalisasikan.
3. pengawasan lebih efektif
Kecamatan memiliki data lokasi, luas lahan, perizinan, serta perkembangan proyek yang berjalan. Dengan demikian, kewajiban CSR pengembang dapat dihitung dan diawasi secara lebih akurat.
4. keadilan spasial
Setiap kecamatan memiliki “dompet CSR” sendiri sehingga wilayah yang paling terdampak dapat memperoleh prioritas dalam pemanfaatan dana CSR.
c. sinergi dengan regulasi lainnya
- Sejalan dengan PP Nomor 48 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya data dan pengawasan terhadap penggunaan lahan serta kewajiban pengembang.
- Sejalan dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang mendorong pemanfaatan dana tanggung jawab sosial untuk kegiatan sosial, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. bentuk pengaturan dalam revisi perda dan perbup
a. revisi perda/perbup pelaksanaan csr
Perlu ditambahkan bab baru mengenai pengelolaan CSR tingkat kecamatan, yang memuat ketentuan sebagai berikut:
1. Dibentuk Satuan Pengelola CSR Kecamatan (SPC-Kec) sebagai wadah resmi pengelolaan CSR.
2. Minimal 70 persen dana CSR wajib disalurkan ke kecamatan tempat lokasi usaha atau proyek berada, sedangkan maksimal 30 persen disalurkan untuk program tingkat kabupaten.
3. Besaran kontribusi CSR dihitung berdasarkan luas lahan, jumlah penduduk terdampak, dan jenis usaha.
4. Dana CSR diprioritaskan untuk:
- kompensasi sosial dan lingkungan;
- pemberdayaan ekonomi masyarakatpembangunan dan perbaikan fasilitas umum;
- dukungan serta insentif bagi sektor pertanian.
b. aturan teknis dalam perbup
Struktur organisasi:
- Ketua: Camat
- Sekretaris: Sekretaris Kecamatan
- Anggota: Kepala Desa, unsur masyarakat, tokoh adat, akademisi, dan unsur lainnya yang relevan.
Mekanisme penyetoran:
Pengembang menyalurkan dana CSR langsung ke rekening khusus SPC-Kec sesuai wilayah kegiatan usaha.
*Transparansi:
Setiap triwulan wajib diumumkan secara terbuka melalui kantor kecamatan, kantor desa, dan media sosial resmi, meliputi:
- nama perusahaan;
- luas lahan yang digunakan;
- jumlah dana CSR yang masuk;
- rincian penggunaan dana;
- saldo atau sisa dana yang tersedia.
Sanksi:
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR dapat dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan izin, peninjauan kembali izin lokasi, hingga pembatasan perluasan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
c. skema baru yang lebih adil
Sebagai contoh, apabila terdapat pengembang yang beroperasi di Desa Sukasari, maka:
- 70 persen dana CSR disalurkan ke Kecamatan Rajeg untuk program-program yang menyasar Desa Sukasari dan wilayah terdampak lainnya.
- 30 persen dana CSR disalurkan untuk program tingkat Kabupaten Tangerang.
4. dampak jika tidak dilakukan perubahan
1. meningkatnya potensi konflik sosial
Ketimpangan antara dampak pembangunan dan manfaat yang diterima masyarakat dapat memicu ketidakpuasan serta konflik sosial di tengah masyarakat.
2. perda csr tidak berjalan maksimal
Peraturan CSR hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata apabila tidak didukung mekanisme yang mampu menjamin keadilan distribusi dan pengawasan di lapangan.
kesimpulan dan tuntutan
Sistem pengelolaan CSR di Kabupaten Tangerang saat ini dinilai belum optimal karena masih menggunakan pola sentralisasi atau *”satu kantong di tingkat atas”*. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 50 Tahun 2023 dengan membentuk satuan pengelolaan CSR resmi di tingkat kecamatan yang dipimpin oleh camat sebagai penanggung jawab wilayah.
Prinsip utama yang harus diterapkan adalah bahwa wilayah yang menerima dampak terbesar dari suatu kegiatan usaha harus memperoleh manfaat CSR terbesar pula. Dengan skema 70 persen dana CSR untuk kecamatan terdampak dan 30 persen untuk program tingkat kabupaten, manfaat CSR dapat dirasakan lebih nyata oleh masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, CSR tidak lagi dipandang sebagai bantuan sukarela, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
“Revisi aturan dan pembentukan satuan pengelolaan CSR tingkat kecamatan merupakan langkah penting untuk mewujudkan CSR yang transparan, berkeadilan, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat terdampak.”















