Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, TANGERANG — Polemik kepemilikan lahan di kawasan Rawa Sulang, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kembali memantik sorotan publik. Di tengah munculnya sejumlah sertifikat atas nama pribadi maupun perusahaan, satu pertanyaan mendasar mengemuka: bagaimana mungkin tanah rawa yang secara hukum merupakan milik negara bisa berubah menjadi hak privat?
Persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif pertanahan. Lebih jauh, kasus Rawa Sulang patut diduga sebagai skandal agraria yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, hingga potensi perampasan aset negara secara sistematis.
Secara prinsip hukum, keberadaan sertifikat di atas kawasan rawa tidak serta-merta membuktikan kepemilikan itu sah. Justru sebaliknya, terbitnya sertifikat di atas tanah negara membuka dugaan kuat adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya.
Rawa Sulang Secara Hukum Tetap Tanah Negara
Dalam perspektif hukum agraria, status Rawa Sulang sejatinya terang dan tegas. Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang Rawa, kawasan rawa merupakan bagian dari tanah negara yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, rawa bukanlah objek bebas yang dapat begitu saja dialihkan menjadi hak milik pribadi. Status itu hanya dapat berubah apabila ada penetapan resmi dari pemerintah pusat yang mengubah fungsi dan status hukumnya menjadi tanah yang dapat diberikan hak.
Jika penetapan itu tidak pernah ada, maka sertifikat apa pun yang terbit di atas Rawa Sulang patut diduga tidak sah dan berpotensi cacat hukum sejak awal.
Dengan kata lain, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya sertifikat, melainkan pada legalitas asal-usul tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Dugaan Modus: Mengubah Wajah Lahan, Mengubah Status Hukum
Dalam banyak kasus pertanahan, modus yang kerap terjadi bukanlah mengubah hukum, melainkan mengubah “wajah” lahan di atas kertas.
Skema ini umumnya dilakukan dengan memanipulasi data fisik maupun yuridis agar tanah negara tampak seolah-olah sebagai tanah yang dapat dimiliki secara pribadi.
Modus yang patut diduga terjadi antara lain:
Pemalsuan data fisik, yakni lahan rawa dilaporkan sebagai tanah kering, lahan pertanian, atau bekas tambak agar memenuhi syarat administratif penerbitan sertifikat;
Minim atau tidak adanya verifikasi lapangan, sehingga penerbitan sertifikat hanya bertumpu pada dokumen tanpa pemeriksaan faktual;
Penggunaan Letter C atau girik lama, yang kerap dipakai sebagai dasar penguasaan, padahal dokumen semacam itu bukan bukti kepemilikan sah atas tanah negara;
Pembiaran oleh oknum, baik karena kelalaian administratif maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Praktik semacam ini bukan hal baru. Publik masih mengingat kasus pagar laut di pesisir Tangerang, ketika sejumlah sertifikat yang semula tampak sah secara administratif justru belakangan dipersoalkan dan dibatalkan karena cacat secara hukum.
Rawa Sulang patut diduga bergerak dalam pola yang serupa.
Sertifikat Bisa Sah di Atas Kertas, Tapi Cacat di Mata Hukum
Inilah titik krusial yang kerap disalahpahami publik: sertifikat memang bisa tampak sah secara administratif, tetapi belum tentu sah secara materiil.
Secara fisik, sertifikat mungkin terbit resmi, tercatat, dan memiliki nomor hak. Namun jika dasar tanahnya keliru, maka legalitasnya runtuh.
Dalam asas hukum dikenal prinsip nemo dat quod non habet — seseorang tidak dapat memberikan hak atas sesuatu yang bukan miliknya.
Jika tanah itu sejak awal adalah tanah negara, maka tidak ada dasar hukum yang sah untuk mengalihkan hak milik kepada perseorangan atau korporasi tanpa prosedur perubahan status yang sah.
Karena itu, sertifikat di atas Rawa Sulang tidak boleh dipandang sebagai bukti mutlak kepemilikan. Ia bisa saja hanya tampak sah di permukaan, tetapi sesungguhnya rapuh ketika diuji secara hukum.
Dan bila terbukti cacat, sertifikat tersebut dapat dibatalkan, baik melalui mekanisme administrasi oleh BPN maupun lewat putusan pengadilan.
BPN Tidak Boleh Diam
Kasus Rawa Sulang semestinya menjadi ujian serius bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
BPN tidak cukup hanya menjadi lembaga pencatat dokumen. Dalam kasus seperti ini, BPN dituntut aktif menelusuri, mengaudit, dan mengevaluasi seluruh sertifikat yang terbit di kawasan Rawa Sulang.
Langkah pertama yang paling mendesak adalah melakukan penelitian geometris dan penelitian yuridis atas seluruh bidang tanah yang telah bersertifikat di wilayah tersebut.
Jika ditemukan bahwa objek sertifikat berdiri di atas kawasan rawa yang tidak pernah dilepaskan statusnya oleh negara, maka BPN memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga pembatalan sertifikat.
Sikap pasif hanya akan memperkuat kecurigaan publik bahwa ada pembiaran terhadap dugaan perampasan aset negara.
Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Persoalan ini juga tidak cukup diselesaikan sebagai sengketa administrasi.
- Jika benar terdapat manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat, maka perkara ini telah masuk ke ranah pidana.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang maupun Kejaksaan Tinggi Banten harus berani membuka penyelidikan.
- Sedikitnya ada tiga dugaan yang patut ditelusuri:
- Pemalsuan dokumen, jika data fisik atau data yuridis diduga direkayasa;
- Perbuatan melawan hukum, karena terdapat dugaan penguasaan aset negara secara tidak sah;
Penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, jika proses tersebut melibatkan aparat atau pejabat yang memuluskan penerbitan hak.
Negara tidak boleh kalah oleh selembar sertifikat yang lahir dari proses yang patut diduga cacat.
DPRD dan Pemkab Jangan Menjadi Penonton
DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga tidak boleh bersikap pasif.
DPRD harus menggunakan fungsi pengawasan secara serius, termasuk membuka hak interpelasi atau hak angket untuk meminta penjelasan terbuka dari BPN maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, Pemkab Tangerang melalui BPKAD wajib menelusuri kemungkinan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari aset negara atau aset daerah yang harus diklaim kembali.
Jika negara diam, maka pembiaran hari ini akan menjadi preseden buruk bagi perampasan ruang hidup dan aset publik di masa depan.
Sertifikat Bukan Tameng Kebal Hukum
Kasus Rawa Sulang menyisakan satu pelajaran penting: sertifikat bukan tameng kebal hukum.
Jika berdiri di atas tanah negara, maka sertifikat itu bukan akhir dari kebenaran, melainkan awal dari pemeriksaan hukum.
Kunci utama dalam membongkar kasus ini hanya satu: buktikan bahwa Rawa Sulang sejak asalnya adalah rawa negara, bukan tanah kering yang sah untuk dimiliki.
Bila itu dapat dibuktikan, maka seluruh bangunan legalitas di atasnya akan runtuh dengan sendirinya.
Dan saat itu, publik akan melihat bahwa hukum tidak tunduk pada selembar kertas, melainkan pada kebenaran asal-usul tanah.















