banner 468x60
Banten Raya

Pekerjaan U-Ditch di Bojong Nangka Sorotan LSM: Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis

24
Proyek penataan saluran air (U-Ditch) di RT 001 / RW 031, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media. ( BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Proyek penataan saluran air (U-Ditch) di RT 001 / RW 031, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media. Proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang TA 2026 ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp99.650.000, dengan pelaksana CV Tapak Nurani Berkah dan masa pengerjaan 21 hari kalender.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, pelaksanaan proyek dinilai berjalan tergesa-gesa demi mengejar target waktu. Hal ini memicu kekhawatiran terkait potensi penurunan kualitas bangunan serta keselamatan kerja. Para pekerja di lokasi terlihat mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, muncul tudingan bahwa metode pengerjaan tidak selaras dengan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).Saat dimintai keterangan, salah seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa pengawas proyek berinisial A sudah beberapa hari tidak hadir untuk memantau jalannya pekerjaan.

“Kalau kami cuma pekerja, langsung saja hubungi Pak A,” cetusnya singkat.

Menanggapi karut-marut tersebut, Suparta selaku perwakilan LSM Harimau angkat bicara. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum dalam proyek publik.”Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 Ayat (1), pengguna dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Kelalaian terhadap aspek K3 ini jelas melanggar regulasi,” tegas Suparta kepada awak media.

Ia juga mengkritik mekanisme penunjukan kontraktor dan mengimbau para anggota dewan agar lebih selektif dalam menyalurkan program aspirasi.”Jangan asal tunjuk penyedia jasa. Jika hasilnya buruk, masyarakat dirugikan dan nama baik anggota dewan pengusung aspirasi juga akan ikut tercoreng,” tambahnya.Sebagai langkah lanjut, LSM Harimau mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek U-Ditch ini.

“Jika ditemukan kejanggalan atau indikasi penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera bagi kontraktor-kontraktor nakal di kemudian hari,” pungkas Suparta.

> ldn

Exit mobile version