Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaPeristiwa

Pelonggaran Aturan Sawah Diusulkan, Aktivis Pertanyakan Hilangnya Lahan Pertanian di Tangerang

18
×

Pelonggaran Aturan Sawah Diusulkan, Aktivis Pertanyakan Hilangnya Lahan Pertanian di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Pelonggaran Aturan Sawah Diusulkan, Aktivis Pertanyakan Hilangnya Lahan Pertanian di Tangerang. ( dok.foto : BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang baru-baru ini mengusulkan agar aturan pengendalian alih fungsi lahan sawah dilonggarkan. Pemerintah daerah beralasan pesatnya perkembangan industri dan perumahan di wilayah tersebut menuntut adanya perubahan pemanfaatan lahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma, menyatakan alih fungsi lahan sulit dihindari karena tingginya permintaan lahan untuk sektor perumahan dan permukiman. Selain itu, pemerintah pusat juga mewajibkan daerah menyediakan rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun, usulan tersebut menuai kritik dari kalangan aktivis lingkungan. Ketua Umum AMPPL Indonesia, Guruh, mempertanyakan rencana pelonggaran aturan tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu membuka secara transparan data alih fungsi lahan sawah yang sudah terjadi di Kabupaten Tangerang.

“Pemkab Tangerang seharusnya menjelaskan secara rinci berapa hektare lahan sawah yang telah beralih fungsi sejak 2011 hingga 2025. Kita tahu, bukan hanya pembangunan rumah subsidi bagi MBR yang terjadi, tetapi juga proyek-proyek besar pengembang properti di wilayah ini,” ujar Guruh.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak seharusnya hanya menyoroti kebutuhan pembangunan perumahan bersubsidi, tanpa menjelaskan dampak luas terhadap keberadaan lahan pertanian.

“Jangan hanya menyinggung rumah subsidi. Pertanyaannya, mau berapa hektare sawah lagi yang akan hilang?” tegasnya.

Guruh juga menyoroti persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Kabupaten Tangerang. Mengutip pemberitaan media nasional pada 2026, banjir disebut berdampak pada sekitar 9.000 kepala keluarga di wilayah tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada upaya pencegahan banjir dan perlindungan lingkungan.

“Pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan langkah-langkah pencegahan banjir sejak dini. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kerugian harta benda maupun keselamatan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Kritik serupa disampaikan Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan (GPL) Indonesia, Ayi Abdullah. Ia menilai alasan tingginya permintaan lahan dari sektor industri dan properti perlu ditelaah secara lebih serius.

Menurut Ayi, kemungkinan besar telah terjadi pemberian izin alih fungsi lahan sawah secara masif sebelumnya.

“Jika alasan yang disampaikan karena tingginya permintaan dari sektor industri dan properti, bisa jadi sebelumnya sudah ada pemberian izin alih fungsi lahan sawah secara masif. Hal ini patut ditelusuri lebih jauh,” ujarnya.

Ayi juga menilai permintaan pelonggaran aturan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Permintaan pelonggaran aturan ini berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, bahkan bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin alih fungsi lahan sawah berkelanjutan,” tegasnya.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *