Banten Raya

Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Poros Desa Kemiri Rp.4 Miliar Diduga Salah Alamat, Lokasi Fisik Berada Di Legok.

2
×

Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Poros Desa Kemiri Rp.4 Miliar Diduga Salah Alamat, Lokasi Fisik Berada Di Legok.

Sebarkan artikel ini
Pembangunan konektivitas ruas jalan Poros Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Abu Said Contractor dengan nilai anggaran Rp. 4.198.750.000.00, (dok.foto : BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Pembangunan konektivitas ruas jalan Poros Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Abu Said Contractor dengan nilai anggaran Rp. 4.198.750.000.00,- melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya. Minggu, (11/10/2026).

Tak hanya itu, lokasi proyek diduga tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi Banten. Berdasarkan Papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lokasi proyek harusnya dilaksanakan di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, namun realitanya fisik proyek lokasinya berada di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Tentu saja ketidaksesuaian lokasi proyek memiliki risiko administratif dan hukum yang cukup besar seperti kesalahan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) & Penawaran hingga risiko dokumen cacat hukum yakni jika Pokja tidak melakukan koreksi melalui adendum dokumen pemilihan, maka dokumen tender tersebut bisa dianggap cacat hukum karena memberikan informasi yang menyesatkan (misleading information).

Selain itu penggunaan material basecourse atau agregat sebagai Lapis Pondasi Bawah (LPB) betonisasi jalan pada pelaksanaan proyek PUPR Provinsi Banten tersebut diduga spesifikasinya sangat buruk yaitu dengan kualitas karakteristik kandungan lumpur tanah pasir terlalu tinggi.

Disisi lain, terindikasi pengerjaan proyek Turap juga tidak sesuai dengan teknisnya, pasalnya pondasi dasar Turap tidak menggunakan struktur sepatu tiang pancang (driving shoe / pile shoe). Oleh sebab itu, Turap tanpa adanya pancang akan kehilangan daya cengkeram, sehingga dinding Turap mudah mengalami keretakan, pergeseran, kemiringan bahkan berpotensi roboh.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana dari CV Abu Said Contractor mengaku bahwa proyek yang dikerjakannya sudah sesuai dengan spesifikasinya, seperti Turap yang tidak menggunakan sepatu tiang pancang itu karena tidak ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Di RAB nya memang nggak ada sepatu tiang pancang, masalah lokasi yang tidak sesuai jangan tanya saya, tanya saja dinas,” ujar pelaksana yang enggan menyebutkan namanya.

Menanggapi hal itu, Jepri Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten mendesak Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PUPR segera melakukan evaluasi bilamana terjadi dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.

“Pihak Dinas PUPR harus melakukan klarifikasi secara terbuka, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengapa lokasi proyek berbeda dengan alamat yang tercantum dalam tender, ditambah lagi spesifikasi, standar dan kualitas proyek sangat buruk, fungsi pengawasannya kemana,” tegasnya.

Dikatakan Jepri, jika perubahan lokasi dilakukan secara sepihak tanpa prosedur adendum yang sah atau mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka LipanHam akan melaporkannya ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Ombudsman, atau Unit Layanan Pengaduan di LPSE/LKPP untuk ditindaklanjuti.

Sampai berita ini diterbitkan Dinas PUPR Provinsi Banten belum dikonfirmasi.

> Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *