BantenNet, TANGERANG – Pemerintah Provinsi Banten kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan. Kali ini, penertiban dilakukan terhadap aktivitas galian C di kawasan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/5/2026), menyusul banyaknya laporan dan keluhan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Penertiban tersebut melibatkan petugas gabungan dari Pemerintah Provinsi Banten, Satpol PP, aparatur kecamatan, pemerintah desa, serta instansi terkait yang turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penghentian sementara aktivitas operasional galian.
Aktivitas galian itu sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena dinilai menimbulkan polusi debu, merusak akses jalan, serta menyebabkan lalu lalang kendaraan bertonase besar yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Kepala Desa Gintung mengatakan pihaknya sejak awal menerima banyak aduan masyarakat terkait aktivitas galian tersebut. Menurutnya, pemerintah desa berkewajiban memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan tidak semakin terdampak.
“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas galian ini, mulai dari jalan rusak hingga debu yang mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan peninjauan dan penertiban,” ujar Amsuri Kades Gintung.
Ia juga meminta pihak pengelola bersikap kooperatif serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas operasional.
Sementara itu, Kasatpol PP yang akrab disapa H. Moja menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kami hadir untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Setiap laporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Moja saat berada di lokasi penertiban.
Selain melakukan penghentian sementara aktivitas, pihak Dinas ESDM Provinsi Banten juga memberikan sejumlah catatan tegas kepada pengelola galian. Pengelola diwajibkan memasang pagar pembatas di area galian sebagai langkah pengamanan agar tidak membahayakan warga sekitar.
Tak hanya itu, pengelola juga diminta bertanggung jawab atas seluruh dampak yang ditimbulkan, termasuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan akses jalan yang terdampak aktivitas operasional.
“Pengelola wajib memagari area galian dan mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula atas kerusakan yang ditimbulkan,” ungkap pihak Dinas ESDM Provinsi Banten.
Warga berharap langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten tidak hanya bersifat sementara, melainkan dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
> bob















