banner 468x60
Banten RayaPolitik

Penambahan 7 RT dan 1 RW di Desa Jatimulya Disorot, BPD Mengaku Tak Pernah Dilibatkan

17
Penambahan 7 Rukun Tetangga (RT) dan 1 Rukun Warga (RW) di Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan publik. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatimulya, Damanhuri, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembentukan struktur wilayah baru tersebut.( dok.Foto: BantenNet)
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG — Penambahan 7 Rukun Tetangga (RT) dan 1 Rukun Warga (RW) di Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan publik. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatimulya, Damanhuri, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembentukan struktur wilayah baru tersebut.

“BPD tidak mengetahui dan tidak pernah diajak musyawarah soal pembentukan 7 RT dan 1 RW. Padahal BPD wajib dilibatkan,” tegas Damanhuri.

banner 300x600

Di tengah berkembangnya informasi, penambahan struktur RT/RW itu disebut-sebut berkaitan dengan persiapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Jatimulya. Langkah ini dinilai berpotensi memengaruhi jumlah suara kandidat tertentu pada pemilihan PAW.

Desa Jatimulya saat ini dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa, Haji Franky, polemik ini juga mendapat perhatian LSM KPK Pasundan Pemerhati Pemerintahan. Ketua KPK Pasundan, Rudi, meminta BPD segera bertindak untuk mempercepat proses PAW.

“Kami meminta BPD segera melayangkan surat agar PAW tidak kembali ditunda. Masyarakat membutuhkan kepala desa definitif secepatnya,” ujarnya.

Keberadaan kepala desa definitif dinilai penting untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, pembangunan desa, hingga pelaksanaan program strategis.

Hingga berita ini diterbitkan, PJ Kepala Desa Jatimulya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penambahan RT dan RW maupun dugaan adanya kepentingan tertentu dalam prosesnya.

Selain itu Rudy junga mengutarakan ada beberapa Catatan Mekanisme Resmi Pembentukan RT/RW. Secara aturan menurutnya, Pj Kepala Desa memiliki kewenangan penuh seperti kepala desa definitif, termasuk menetapkan pembentukan RT/RW. Namun, proses tersebut wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Berpedoman pada Peraturan Daerah tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan.
  2. Melibatkan masyarakat dan Pemerintah Desa dalam musyawarah.
  3. Melibatkan BPD sebagai unsur wajib dalam pembahasan dan,
  4. Ditetapkan melalui Berita Acara dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

> ldn

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version