banner 468x60
Banten RayaPolitik

Penambahan RT/RW Baru di Jatimulya Disoal, APDESI Beri Peringatan Regulatif

6
Kebijakan Pejabat (PJ) Kepala Desa Jatimulya yang melakukan pengangkatan serta penambahan struktur RT dan RW baru menuai sorotan tajam. Keputusan tersebut dinilai tergesa-gesa, berpotensi menimbulkan pro dan kontra, serta diduga memiliki muatan politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), (dok.Foto : Ilustrasi By Google)
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Kebijakan Pejabat (PJ) Kepala Desa Jatimulya yang melakukan pengangkatan serta penambahan struktur RT dan RW baru menuai sorotan tajam. Keputusan tersebut dinilai tergesa-gesa, berpotensi menimbulkan pro dan kontra, serta diduga memiliki muatan politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Ketua APDESI Kecamatan Sepatan Timur, Komarullah, S.H., menegaskan bahwa secara regulasi PJ Kepala Desa dan Kepala Desa definitif memang memiliki kewenangan yang sama. Namun, setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan sosial, harus mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat.

banner 300x600

“Memang benar PJ maupun Kepala Desa definitif memiliki kewenangan yang sama. Tetapi semua keputusan harus melihat dampak sosialnya. Mengangkat RT/RW baru tanpa pertimbangan sosial dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Komarullah saat ditemui di Kantor Desa Sangiang, Jumat 5 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa saat ini revisi Undang-Undang Desa dari UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 belum memiliki regulasi turunan, baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang, maupun Peraturan Bupati. Karena itu, sejumlah pihak menilai penambahan RT/RW seharusnya ditunda hingga aturan pelaksana resmi diterbitkan.

Lebih jauh, Komarullah menyebut penambahan RT/RW baru otomatis berpotensi menambah jumlah pemilih dalam proses PAW. Hal tersebut dinilai sensitif dan wajib dibahas melalui forum resmi desa, yakni Musyawarah Desa yang diprakarsai BPD, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat bagi PJ Kepala Desa.

“Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melibatkan pemilih dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pendidikan. RW termasuk bagian dari lembaga kemasyarakatan. Jika ada RW baru, berarti ada tambahan pemilih. Ini bisa menimbulkan pro dan kontra bila tidak dimusyawarahkan,” tegasnya.

Komarullah juga menekankan bahwa proses PAW berada di bawah tanggung jawab penuh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi daftar pemilih seharusnya dibahas melalui Musyawarah Desa yang dipimpin BPD.

Sementara itu, Catur Winata, aktivis dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum, meminta pemerintah kecamatan dan lembaga terkait untuk segera turun tangan. Ia menilai langkah PJ Kepala Desa terkesan terburu-buru dan janggal.

“Kebijakan pemekaran RT/RW ini tidak berpihak kepada masyarakat karena sudah ada penolakan langsung dari warga. Ada kekhawatiran kebijakan ini berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilkades. Untuk menghindari persepsi negatif, Camat, BPD, dan Inspektorat harus turun tangan. Jangan dibiarkan, karena sudah menimbulkan keresahan,” tegasnya.

> ldn

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version