banner 468x60
Banten RayaBerita

Penertiban Lahan Terlantar Harus Jadi Prioritas Pemkab Tangerang

10
banner 468x60

Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Banten

BantnNet, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak boleh lagi ragu dalam menertibkan lahan terlantar, terutama hamparan sawah yang telah mengantongi izin namun bertahun-tahun dibiarkan kosong tanpa pembangunan. Kehadiran PP Nomor 48 Tahun 2025 menjadi dasar hukum yang tegas sekaligus senjata paling kuat bagi pemerintah daerah untuk mengakhiri praktik spekulasi tanah dan kekacauan tata ruang yang selama ini terjadi di Tangerang Utara.

banner 300x600

Aturan tersebut bukan sekadar imbauan administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan. Negara diberikan kewenangan untuk meninjau, mencabut, hingga mengambil alih lahan berstatus HGU, HGB, HP, maupun HPL yang tidak dimanfaatkan lebih dari dua tahun. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh sektor, mulai dari industri, pergudangan, perumahan hingga kawasan pertanian.

Artinya, lahan yang sudah memperoleh izin namun tidak dibangun dan dibiarkan mangkrak otomatis masuk kategori tanah terlantar. Dalam konteks ini, Pemkab Tangerang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi, evaluasi, hingga pencabutan izin terhadap lahan-lahan tersebut.

Persoalannya, selama ini banyak izin pembangunan di Tangerang Utara lahir berdasarkan Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2020 dan diperkuat melalui Perbup Nomor 39 Tahun 2023 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah industri, pergudangan, dan perumahan komersial. Namun situasi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan lahan sawah dan LP2B, serta PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang penertiban lahan terlantar.

Di sinilah konflik hukumnya muncul.

Di satu sisi, pemerintah daerah pernah membuka ruang pembangunan melalui RTRW dan Perbup. Namun di sisi lain, pemerintah pusat kini memperketat perlindungan lahan pertanian sekaligus mewajibkan penertiban terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan.

Akibatnya, banyak pengembang memegang izin tetapi tidak berani membangun karena terbentur aturan baru pusat. Tanah akhirnya dibiarkan kosong bertahun-tahun dan berubah menjadi lahan terlantar. Kondisi inilah yang justru memperkuat alasan hukum bagi negara untuk mencabut izin tersebut berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2025.

Karena itu, Pemkab Tangerang tidak boleh lagi berlindung di balik alasan “izin sudah terbit”. Dalam hierarki hukum, PP dan Perpres berada di atas Perda maupun Perbup. Jika terjadi pertentangan, maka aturan daerah wajib menyesuaikan. Dengan kata lain, ketentuan dalam RTRW maupun Perbup yang bertabrakan dengan aturan pusat otomatis kehilangan legitimasi dan harus direvisi.

Langkah yang seharusnya segera dilakukan Pemkab Tangerang sangat jelas.

Pertama, lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin lokasi dan izin prinsip di Tangerang Utara. Semua lahan yang tidak menunjukkan progres pembangunan selama lebih dari dua tahun harus ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Kedua, cabut izin lahan-lahan tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2025. Negara tidak boleh kalah oleh spekulasi tanah yang hanya menjadikan sawah sebagai objek investasi tanpa kepastian pembangunan.

Ketiga, segera revisi Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2020 agar sinkron dengan kebijakan perlindungan LP2B dan lahan sawah berkelanjutan.

Keempat, evaluasi bahkan cabut bagian Perbup Nomor 39 Tahun 2023 yang masih menjadikan Tangerang Utara sebagai kawasan strategis ekonomi berbasis industri dan properti di wilayah yang kini harus dilindungi.

Jika Pemkab Tangerang tetap diam, maka konsekuensinya sangat serius. Bukan hanya kekacauan tata ruang yang semakin parah, tetapi juga potensi pelanggaran hukum karena pemerintah daerah dianggap tidak menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Konflik agraria akan terus membesar, spekulasi tanah makin liar, sementara sawah produktif terus terancam hilang.

PP Nomor 48 Tahun 2025 sejatinya memberikan jalan keluar paling aman dan paling tegas bagi Pemkab Tangerang. Pemerintah daerah tidak perlu berhadap-hadapan secara langsung dengan pengembang. Pemkab cukup menegakkan aturan negara: tanah yang sudah diberi izin wajib dimanfaatkan. Jika tidak digunakan, maka izinnya harus dicabut demi hukum.

Inilah momentum bagi Pemkab Tangerang untuk menunjukkan keberpihakan yang jelas: menegakkan hukum, menghentikan spekulasi lahan, sekaligus menyelamatkan sawah produktif yang selama ini hanya menjadi korban tarik-menarik kepentingan tata ruang dan bisnis properti.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version