banner 468x60
Banten RayaOpini

Pertentangan zonasi dalam Perda RTRW/RDTR Kabupaten Tangerang dengan UU Dan Perpres

26
Kurtubi Forum Ulama, Akademisi Dan Tokoh Masyarakat Banten, dan juga sebagi Aktivis 98 ( dok.foto : Koleksi pribadi/BantenNet)
banner 468x60

Oleh : Kurtubi
Forum Ulama, Akademisi Dan Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Perda kabupaten Tangerang no 9 tahun 2020 merupakan dokumen dasar yang mengatur struktur tata ruang kabupaten Tangerang, walaupun perda kabupaten Tangerang termasuk kawasan Tangerang Utara. Sedangkan RDTR (rencana detail tata ruang) kabupaten Tangerang yang spesifik mengacu ke perda tersebut harus merujuk ke zonasi zonasi yang ditetapkan dalam Perda kabupaten Tangerang, terutama untuk kawasan industri, pergudangan dan pemukiman di Tangerang Utara, Dimana RDTR ini dibuatkan perbup kabupaten Tangerang no 75 tahun 2021 dengan target : percepatan penyusunan yang bertujuan mendukung investasi dan penyelarasan dengan pusat. Terkait dengan wilayah Tangerang Utara yang termuat dlm perda dan RDTR mencakup beberapa kecamatan yang meliputi kec teluk naga, kec Kosambi, kec Pakuhaji, kec Sukadiri, Mauk, kemiri dan Kronjo yang di prioritaskan untuk pengembangan industri, namun faktanya digunakan untuk kawasan perumahan property komersil.

banner 300x600

Disinilah terjadi adanya polemik pertentangan, dimana pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan peraturan yang melarang adanya alih fungsi lahan, dimana perda dan RDTR kabupaten Tangerang tidak berkesesuaian dengan undang undang dan peraturan pemerintah pusat.
Setidaknya ada 6 peraturan pemerintah pusat yang melarang adanya alih fungsi lahan pertanian sawah di kabupaten Tangerang , yakni :

  1. UU no 41 tahun 2009.
  2. Perpres no 4 tahun 2026.
  3. Perpres no 12 tahun 2025.
  4. Peraturan pemerintah No 45 tahun 2025.
  5. Permen ATR/BPN No 2 tahun 2024.
  6. Surat edaran menteri pertanian no B 193/SR.020/M/05/2025

Pertentangan zonasi dalam Perda RTRW/RDTR Kabupaten Tangerang dengan undang undang dan peraturan pemerintah pusat mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) telah terjadi di wilayah kabupaten Tangerang dan tentu saja pemkab Tangerang wajib melakukan revisi (penyesuaian) dokumen RTRW/RDTR agar sejalan dengan peraturan perundang undangan dan peraturan pemerintah pusat lainnya mengenai LP2B. Karena undang undang dan peraturan pemerintah pusat terkait dengan LP2B memiliki kedudukan hukum lebih kuat untuk perlindungan fungsi ekologis, sehingga zonasi yang termuat dlm perda dan RDTR Kabupaten Tangerang berupa industri, pergudangan dan pemukiman harus diubah melalui mekanisme yang juga diatur dalam permen ATR/BPN No 2 tahun 2024 dan alih fungsi lahan sesuai dengan UU. No 41 tahun 2009 serta Perpres no 4 tahun 2026, Perpres no 12 tahun 2025

Langkah langkah yang perlu dilakukan oleh pemkab Tangerang terkait revisi adalah :

  1. Melakukan pemutakhiran data, pemkab harus terbuka ke publik mengenai data lahan pertanian yang telah dialih fungsikan dan yang belum dialih fungsikan, serta melakukan verifikasi lapangan bersama dinas pertanian dan badan pertanahan Nasional untuk memastikan peta LP2B yang digunakan adalah yang terbaru serta memastikan 87% harus menjadi LP2B sesuai dengan Perpres no 12 tahun 2025.
  2. Revisi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang, yakni menyesuaikan pola ruang dalam Perda RTRW/RDTR Kabupaten Tangerang dan memastikan zonasi lahan yang tercantum dalam LP2B ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan atau sawah, bukan kawasan lahan sawah untuk dijadikan sebagai kawasan pemukiman, pergudangan dan industri.
  3. Alih fungsi lahan, jika zonasi perda RTRW/RDTR Kabupaten Tangerang sudah terlanjur menjadi zona industri, pergudangan dan pemukiman, maka hrs ditempuh dengan mekanisme yang mengacu pada undang undang dan peraturan pemerintah lainnya serta mencari lahan pengganti, dalam kondisi saat ini, sangat tidak dimungkinkan untuk menyediakan lahan pengganti.
  4. Koordinasi dengan pemerintah provinsi, yakni dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi..namun demikian pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab Tangerang harus mengacu kepada perlindungan LP2B untuk menjamin ketahanan pangan, sehingga LP2B tidak bisa ubah seenaknya oleh perencanaan tata ruang daerah.

Maka dari itu, upaya meminta kelonggaran, fleksibilitas dan sinkronisasi yang dilakukan Pemkab Tangerang kepada Pemprov Banten terkait revisi tata ruang, RTRW dan RDTR kabupaten Tangerang Tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan peraturan pemerintah pusat mengenai perlindungan lahan sawah berkelanjutan dan revisi pemerintah daerah harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Jika pemerintah daerah Provinsi Banten dan Pemkab Tangerang melakukan pelanggaran terhadap larangan alih fungsi lahan, maka UU no 41 tahun 2009 dengan tegas mencantumkan pasal pasal bagi pelanggar alih fungsi lahan berupa sanksi pidana dan sanksi denda kepada pejabat pemerintah daerah dan pengembang

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version