banner 468x60
Banten RayaPeristiwa

Palang Pembatas Dirusak, Truk Tanah Sumbu Tiga Kembali Bebas Melintas di Jalan Kali Cirarab

16
Menurut keterangan warga, perusakan dan pergeseran palang diduga dilakukan oleh kendaraan pengangkut beton pada malam hari saat hendak melintas. Setelah palang dibuka, kendaraan berat lainnya, termasuk truk tanah dan kendaraan bertonase tinggi, ikut memanfaatkan jalur tersebut.(dok. foto: BantenNet)
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Palang pembatas yang dipasang untuk membatasi kendaraan bertonase tinggi di Jalan Kali Cirarab diduga sengaja dirusak dan digeser oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, truk tanah dan kendaraan sumbu tiga kembali bebas melintas di jalur tersebut, meski sudah ada imbauan dan edaran resmi dari Bupati Tangerang.

Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan pemerintah sekaligus pelecehan terhadap fasilitas milik daerah. Mereka mendesak pemerintah bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi hukum kepada pelaku perusakan maupun pihak yang dengan sengaja memindahkan palang pembatas milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

banner 300x600

Menurut keterangan warga, perusakan dan pergeseran palang diduga dilakukan oleh kendaraan pengangkut beton pada malam hari saat hendak melintas. Setelah palang dibuka, kendaraan berat lainnya, termasuk truk tanah dan kendaraan bertonase tinggi, ikut memanfaatkan jalur tersebut.

“Peristiwanya terjadi sekitar pukul 23.00 malam. Saya punya videonya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menilai imbauan dan edaran Bupati Tangerang sejauh ini belum berjalan efektif. Di lapangan, kendaraan bertonase tinggi dan truk sumbu tiga masih leluasa melintas seperti tidak ada larangan.

“Kalau faktanya truk-truk besar masih bebas lewat, berarti edaran bupati hanya dianggap formalitas. Seolah aturan itu tidak berlaku bagi pengusaha kendaraan sumbu tiga,” tegas warga.

Aktivis Pantura, Joy Sandi, meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Dinas Perhubungan segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut wibawa pemerintah dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.

“Pemkab Tangerang, khususnya Dishub, harus segera bertindak nyata. Jangan hanya memasang palang lalu membiarkannya dirusak. Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka edaran bupati akan dianggap tidak punya kekuatan dan kewibawaan pemerintah akan runtuh di mata masyarakat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Mustajib, warga Kecamatan Sukadiri. Ia mengaku bersama warga dan rekan media sempat menghentikan sejumlah truk bertonase tinggi yang nekat melintas demi menjaga marwah kebijakan Bupati Tangerang.

“Kami warga sempat turun langsung menghentikan truk-truk sumbu tiga agar aturan bupati tetap dihormati. Tapi pengawasan seperti ini tidak mungkin kami lakukan setiap hari. Ini tugas pemerintah, bukan dibebankan terus kepada warga,” kata Mustajib, yang akrab disapa Bung Ajuk.

Menurut Mustajib, seharusnya warga yang berupaya menjaga aturan mendapat dukungan penuh dari aparat terkait, bukan justru dibiarkan berjuang sendiri di lapangan. Ia menilai lemahnya pengawasan menunjukkan ada persoalan serius dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat teknis.

“Kalau warga sudah turun tangan, seharusnya Satpol PP dan Dishub hadir membantu. Jangan tutup mata. Jangan sampai aturan hanya berhenti di spanduk dan surat edaran. Kalau kondisi ini terus terjadi, Bupati Tangerang wajib mengevaluasi bawahannya,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aturan tidak cukup hanya dibuat dan diumumkan, tetapi harus ditegakkan dengan pengawasan dan tindakan nyata. Ketika fasilitas publik dirusak dan aturan dilanggar tanpa konsekuensi, yang rusak bukan hanya palang pembatas, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak berhenti pada imbauan simbolis. Penegakan aturan harus dibuktikan dengan tindakan tegas, sanksi nyata, dan keberpihakan kepada kepentingan umum. Sebab hukum yang dibiarkan dilanggar akan kehilangan makna, dan pemerintah yang membiarkan pelanggaran akan kehilangan wibawa.

> ldn

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version