Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaRagam

PNKR Dilaporkan ke Kejati Banten, Direksi Dinilai Gagal Kelola Uang Rakyat

12
×

PNKR Dilaporkan ke Kejati Banten, Direksi Dinilai Gagal Kelola Uang Rakyat

Sebarkan artikel ini
Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR) Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (24/12/2025) oleh Ketua DPD Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang. (dok.Foto: BantenNetr)

BantenNet, TANGERANG – Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR) Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (24/12/2025) oleh Ketua DPD Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang.

Pelaporan ini menjadi puncak kekecewaan publik terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola modal negara namun dinilai gagal menunjukkan tata kelola yang profesional dan akuntabel.

Samudi mengungkapkan, laporan ke Kejati Banten didasarkan pada sejumlah temuan serius yang mengindikasikan kegagalan total manajemen PNKR. Puluhan miliar rupiah modal daerah telah digelontorkan, namun tidak diiringi dengan kinerja keuangan yang sepadan. Ketimpangan mencolok antara besarnya penyertaan modal dan minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi indikator kuat adanya inefisiensi dan potensi penyimpangan.

Sorotan utama diarahkan kepada jajaran Direksi PNKR, khususnya Direktur Utama Finny Widiyanti, yang dinilai tidak mampu memenuhi standar minimal pengelolaan BUMD. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari laporan keuangan yang tidak sinkron, dokumen penting yang tidak tertata, status aset yang tidak jelas secara hukum, hingga setoran PAD yang stagnan dan dinilai janggal.

Salah satu keanehan yang menjadi perhatian serius adalah kesamaan nominal setoran PAD pada tahun 2022 dan 2023 hingga ke satuan rupiah. Dalam praktik akuntansi yang sehat, kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya besar. Situasi kian diperparah dengan anjloknya setoran PAD pada tahun 2024 tanpa penjelasan resmi kepada publik.

Gerakan KAWAN menggambarkan kondisi PNKR sebagai perusahaan yang “tua secara usia, namun primitif dalam tata kelola.” Sejumlah aset pasar belum bersertifikat, kerja sama bisnis tidak jelas implementasinya, serta piutang yang dibiarkan menggantung sejak 2020 disebut sebagai bukti lemahnya kendali operasional Direksi. Dalih adanya persoalan warisan masa lalu dinilai tidak relevan dan justru mencerminkan kegagalan audit internal sejak awal kepemimpinan.

Tak hanya Direksi, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga dinilai turut bertanggung jawab. Sebagai pemilik modal dan pemegang kendali kebijakan, Pemkab dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan. Komitmen Sekretaris Daerah yang sebelumnya menjanjikan tindak lanjut saat menemui massa aksi kini dipertanyakan, lantaran tidak pernah direalisasikan secara konkret.

“Ketika jalur administratif sudah buntu, Direksi menutup diri dari transparansi, dan pemerintah daerah memilih diam, maka hukum menjadi satu-satunya jalan,” tegas Samudi.

Ia menambahkan, jawaban normatif seperti “masih diproses” atau “dokumen belum ditemukan” tidak dapat lagi diterima publik. Menurutnya, BUMD bukan tempat uji coba manajemen dan bukan pula ruang aman untuk menghindari audit keuangan.

Dengan total penyertaan modal daerah sekitar Rp21 miliar dan kontribusi PAD selama hampir dua dekade yang hanya berkisar Rp3,6 miliar, keberadaan PNKR dinilai patut dipertanyakan secara fundamental. Publik berhak mengetahui apakah BUMD tersebut benar-benar dibentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah atau justru menjadi sumber kebocoran anggaran yang terus dibiarkan.

Pelaporan PNKR ke Kejati Banten menjadi peringatan keras bagi Direksi dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan politik. Jika persoalan ini tidak dituntaskan secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, melainkan kredibilitas tata kelola BUMD di Kabupaten Tangerang secara keseluruhan.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *