BantenNet, TANGERANG – Polsek Mauk, Polres Kota Tangerang, menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penjualan obat Daftar G ilegal. Polsek Mauk melaksanakan Razia Peredaran Obat Daftar G pada hari Minggu (18/10/2026) pukul 15.00 WIB dengan lokasi di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengerahkan personel piket untuk langsung menuju ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang sedang berkumpul. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan obat golongan G, Namun akan tetap dilakukan penyelidikan pada tempat tersebut ataupun tempat lainnya.
Petugas kemudian memberikan himbauan kepada warga di sekitar lokasi agar segera melaporkan ke Polsek Mauk apabila mengetahui adanya peredaran obat golongan G.
>yan













