banner 468x60
Banten Raya

Proyek Paving Block di Desa Daon Berjalan Tanpa Papan Informasi, Warga Desak Penjelasan

11
Proyek pemasangan paving block di Kampung Cilongok, RT 001/RW 001, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara ( dok.footo: BantenNet)

BantenNet.com, TANGERANG – Proyek pemasangan paving block di Kampung Cilongok, RT 001/RW 001, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (8/7/2026), pekerjaan pemasangan paving block di bahu jalan kampung sedang berlangsung. Material paving telah tersusun rapi dan sejumlah pekerja terlihat mengerjakan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan papan informasi yang memuat sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, maupun nama pelaksana kegiatan.
Ketiadaan papan informasi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bagian dari transparansi penggunaan anggaran sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Salah seorang warga setempat mengaku heran karena proyek berjalan tanpa adanya informasi yang jelas.
“Yang kelihatan cuma pekerjaan jalannya saja, tidak ada papan informasi. Kami sebagai warga jadi bingung, ini proyek dari mana dan menggunakan anggaran apa. Minimal ada papan proyek supaya semuanya jelas,” ujarnya.
Warga berharap Pemerintah Desa Daon bersama instansi terkait segera memberikan penjelasan dan memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui asal-usul anggaran sekaligus dapat mengawasi pelaksanaan pekerjaan sehingga berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Daon belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pemasangan paving block tersebut.
Apabila diinginkan, artikel ini juga dapat dibuat lebih tajam dengan menambahkan dasar hukum mengenai kewajiban pemasangan papan informasi proyek, seperti mengutip ketentuan keterbukaan informasi publik dan aturan pengelolaan keuangan desa agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
bob

BantenNett.com, TANGERANG – Proyek pemasangan paving block di Kampung Cilongok, RT 001/RW 001, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (8/7/2026), pekerjaan pemasangan paving block di bahu jalan kampung sedang berlangsung. Material paving telah tersusun rapi dan sejumlah pekerja terlihat mengerjakan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan papan informasi yang memuat sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, maupun nama pelaksana kegiatan.

Ketiadaan papan informasi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bagian dari transparansi penggunaan anggaran sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

Salah seorang warga setempat mengaku heran karena proyek berjalan tanpa adanya informasi yang jelas.

“Yang kelihatan cuma pekerjaan jalannya saja, tidak ada papan informasi. Kami sebagai warga jadi bingung, ini proyek dari mana dan menggunakan anggaran apa. Minimal ada papan proyek supaya semuanya jelas,” ujarnya.

Warga berharap Pemerintah Desa Daon bersama instansi terkait segera memberikan penjelasan dan memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui asal-usul anggaran sekaligus dapat mengawasi pelaksanaan pekerjaan sehingga berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Daon belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pemasangan paving block tersebut.

Apabila diinginkan, artikel ini juga dapat dibuat lebih tajam dengan menambahkan dasar hukum mengenai kewajiban pemasangan papan informasi proyek, seperti mengutip ketentuan keterbukaan informasi publik dan aturan pengelolaan keuangan desa agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

bob

Exit mobile version